Hal tersebut disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dalam siaran pers kepada detikcom, Jumat (27/2/2015).
Sesuai Pasal 50 Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, setiap orang dilarang untuk merambah kawasan hutan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berkomitmen penuh dalam melakukan percepatan pemberantasan penebangan kayu secara illegal di kawasan hutan sekaligus peredarannya di seluruh wilayah Republik Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kunjungan kerja Menteri LHK ke Provinsi Papua tersebut membuktikan bahwa negara hadir untuk mengatasi permasalahan. Berbagai informasi dari masyarakat berkaitan dengan adanya kegiatan penebangan kayu secara illegal dan peredarannya menjadi penting bagi Pemerintah untuk bertindak cepat menanganinya.
(tfn/rvk)











































