"Ada banyak yang menghubungi kami untuk praperadilan tapi itu kami didalami betul," kata pengacara Sutan, Razman Arif Nasution dalam jumpa pers di Jl Abdul Muis, Jakpus, Kamis (26/2/2015).
Eggi Sudjana lantas menjelaskan pendalaman yang harus dilakukan terkait permintaan untuk pendampingan praperadilan. Eggi yang mengomandoi tim kuasa hukum Sutan, menyebut akan menyaring permintaan yang masuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan ini menurut Razman, dikonsultasikan Sutan pada Senin (23/2). Sedangkan surat kuasa penunjukkan pengacara diteken Sutan pada 25 Februari di Rutan Salemba.
Praperadilan diajukan saat ini karena didahului putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan. "Momentum ini digunakan. Kenapa sekarang? Wajar, karena sudah ada contoh," imbuhnya.
Sutan menurut Razman dirugikan karena penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janjiterkait penetapan APBN Perubahan tahun 2013. "Padahal Sutan Bhatoegana tidak mengetahui hal itu apalagi menerimanya, maka hal ini terlihat adanya arogansi KPK yang menjurus pada penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 421," timpal Eggi Sudjana.
Sutan juga meminta ganti rugi Rp 300 miliar ke KPK terkait dengan praperadilan yang akan didaftarkan ke PN Jaksel.
"Kalau konteks hukum itu jelas pasal 77 KUHAP, bahwa PN berwenang memeriksa memutus sesuai ketentuan, sah atau tidaknya penangkapan dann ada rehabillitasi. Dalam konteks ganti rugi, menurut info yang disampaikan klien kami minta Rp 300 miliar, karena kerugian yang diderita secara materil banyak karena situasi yang sesungguhnya tidak peristiwa hukum tapi peristiwa politik," kata Eggi.
(fdn/rvk)











































