"Kalau konteks hukum itu jelas pasal 77 KUHAP, bahwa PN berwenang memeriksa memutus sesuai ketentuan, sah atau tidaknya penangkapan, penahanan dan ada rehabillitasi. Dalam konteks ganti rugi,menurut info yang disampaikan klien kami minta Rp 300 miliar, karena kerugian yang diderita secara materil banyak karena situasi yang sesungguhnya tidak peristiwa hukumtapi peristiwa politik," kata Eggi Sudjana dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (26/2/2015).
Dasar mengajukan ganti rugi merujuk pada Pasal 63 UU Nomor 30/2002 tentang KPK. Pada pasal tersebut seseorang yang dirugikan akibat penyelidikan, penyidikan, penuntutan yang dilakukan KPK secara bertentangan dengan UU KPK dan hukum yang berlaku maka orang tersebut berhak mengajukan rehabilitasi dan atau kompensasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim pengacara menyebut praperadilan diajukan saat ini karena didahului putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan. "Momentum ini digunakan. Kenapa sekarang? Wajar, karena sudah ada contoh," imbuhnya.
Praperadilan diajukan karena Sutan mengaku dirugikan karena penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janjiterkait penetapan APBN Perubahan tahun 2013. "Padahal Sutan Bhatoegana tidak mengetahui hal itu apalagi menerimanya, maka hal ini terlihat adanya arogansi KPK yang menjurus pada penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 421," sambung Eggi Sudjana.
Merujuk pada Pasal 51 KUHAP, seorang tersangka tegas Eggi berhak untuk diberitahukan dengan jelas tentang dugaan pidana yang disangkakan pada waktu pemeriksaan di KPK.
"Dalam uraiannya Sutan melalui pengakuannya dia tidak diberitahu apa yang menjadi ketersangkaan," ujar Eggi.β
(fdn/rvk)











































