Kewajiban Pemprov Sulsel Bayar Rp 8 M Dianggap Berlebihan

Kewajiban Pemprov Sulsel Bayar Rp 8 M Dianggap Berlebihan

- detikNews
Kamis, 03 Feb 2005 13:53 WIB
Jakarta - Kewajiban Pemprov Sulawesi Selatan membayar Rp 8 miliar kepada Pemprov Sulawesi Barat selama dua tahun berturut-turut dinilai berlebihan dan menunjukkan tidak harmonisnya undang-undang yang mengatur tentang pemekaran wilayah.Menurut para ilmu perundang-undangan Maria Farida Indardi, jika dibandingkan dengan empat wilayah lain di Indonesia yang mengalami pemekaran, seperti Banten, jelas UU No.26/2004 berlaku diskriminasi."Terjadi suatu ketidakharmonisan antara UU yang satu dengan UU pemekaran wilayah yang lainnya. Jadi, penentuan nilai nominal tertentu adalah suatu hal yang berlebihan. Dan, soal pemberian sanksi dalam hal ini tidak boleh karena tidak ada dalam ketentuannya," kata Maria saat memberikan kesaksian dalam sidang ketiga permohonan pembatalan UU No.26/2004 tentang Pemekaran Wilayah Pembentukan Provinsi Sulbar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis, (3/2/2005).Pemohon adalah Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan HM Amin Syam. Dalam sidang Amin didampingi kuasa hukumnya Sukarno Aburera SH.Amin keberatan karena dalam proses pemekaran wilayah pihaknya harus membayar sejumlah nominal Rp 8 miliar setiap tahun anggaran untuk pelaksanaan pemerintahan Sulbar selama dua tahun berturut-turut, dan jika Pemda Sulsel tidak mentaati akan dikenakan sanksi.Selain Maria, saksi ahli lain yang dihadirkan adalah ahli pemerintahan dan politik lokal Bambang Purwoko. Menurut Bambang, diperlukan proses manajemen transisi agar provinsi baru dapat menjalankan roda pemerintahan. Namun provinsi induk tidak dirugikan karena provinsi induk pun punya kewajiban untuk menjalankan pemerintahan.Mengenai biaya yang dibebankan, menurut dia, Sulbar seharusnya bisa memikirkan berapa agregat pembiayaan, berapa yang bisa ditanggung provinsi baru dan berapa yang harus ditanggung provinsi induk."Kami merasa aneh tanpa ada asal muasal dari mana Rp 8 miliar itu, padahal tidak ada perhitungan agregat biayanya. Poin saya provinsi induk sudah menanggung untuk menyerahkan aset-aset provinsi induk yang berada di provinsi baru. Tidak seharusnya provinsi induk masih diberi beban tambahan itu," katanya.Dia juga menegaskan, adalah kewajiban pemerintah nasional untuk membantu biaya pemerintahan baru itu "Pemekaran daerah di satu sisi bisa menimbulkan optimisme, yaitu dalam hal pelayanan masyarakat menjadi lebih dekat. Namun di sisi lain memunculkan pesimisme yaitu menjadikan beban ekonomi baru bagi masyarakat setempat maupun provinsi induk," katanya. (umi/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads