"Dia nggak menolak, makanya kita mau bikin tertulis secara beliau bahwa honor tim penggendali teknis, honor lelang, honor pengawasan segala macam itu lebih besar daripada gaji yang diterima sekarang sebetulnya," ujar Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2015).
"Sebetulnya orang menyalahi aturan banyak dirjen-dirjen yang terima Rp 200 juta-Rp 300 juta itu melanggar nggak? Kan melanggar," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lebih murah masih 24 persen, dibanding dulu lebih gede, 30 persen lebih jadi salah dimana? Cuma kesanya saja. Artinya kan kita transparan, dulu yang nerima honor PNS berapa ratus juta semua diam-diam saja nggak ada yang tahu, ada yang tahu nggak tuh dirjen kementerian terima duitnya lebih gede-gede, nggak ada yang ngumumin kan?" sebut suami Veronica Tan tersebut.
"Pura-pura saja, kalau kita kan kita buka semua, kita buka kok semua," lanjutnya.
Sebelumnya, melalui surat tertanggal 11 Februari 2015, perihal Kebijakan Pemberian Tunjangan Kinerja Daerah di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta itu, Yuddy mengingatkan Ahok agar nomenklatur komponen penghasilan PNS Pemprov DKI Jakarta perlu disesuaikan dengan Undang-Undang No. 5/2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Yuddy mengingatkan agar jangan sampai menimbulkan persepsi ketidakadilan akibat kesenjangan penghasilan dengan PNS di daerah lain dan PNS kementerian/lembaga yang berada di wilayah DKI Jakarta yang potensial menimbulkan dampak sosial.
"Karena itu, besaran pemberian TKD perlu dipertimbangkan kembali," ujar Yuddy di Jakarta, Rabu (25/02).
(aws/ndr)











































