"Kita minta KPK selama proses praperadilan berlangsung, Sutan dileluarkan dari tahanan dan tidak diperiksa," kata anggota tim pengacara Sutan untuk praperadilan, Razman Arif Nasution kepada wartawan dalam jumpa pers di Jl Abdul Muis, Jakpus, Kamis (26/2/2015).
Gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan ini menurut Razman, dikonsultasikan Sutan pada Senin (23/2). Sedangkan surat kuasa penunjukkan pengacara diteken Sutan pada 25 Februari di Rutan Salemba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Praperadilan diajukan karena Sutan mengaku dirugikan karena penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait penetapan APBN Perubahan tahun 2013. "Padahal Sutan Bhatoegana tidak mengetahui hal itu apalagi menerimanya, maka hal ini terlihat adanya arogansi KPK yang menjurus pada penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 421," sambung Eggi Sudjana.
Merujuk pada Pasal 51 KUHAP, seorang tersangka, tegas Eggi, berhak untuk diberitahukan dengan jelas tentang dugaan pidana yang disangkakan pada waktu pemeriksaan di KPK.
"Dalam uraiannya Sutan melalui pengakuannya dia tidak diberitahu apa yang menjadi ketersangkaan," ujar Eggi.
Sutan ditahan pada 2 Februari 2015 di Rutan Salemba. Dia menjadi tersangka penerimaan suap pembahasan APBNP untuk Kementerian ESDM tahun 2013.β
(fdn/bar)











































