Istri Noordin M Top Terancam Hukuman Seumur Hidup

Istri Noordin M Top Terancam Hukuman Seumur Hidup

- detikNews
Kamis, 03 Feb 2005 13:25 WIB
Pasuruan - Sidang pertama terdakwa Munfiatun, 28 tahun, istri Noordin Muhamad Top buronan teroris berlangsung singkat. Pada persidangan yang digelar di PN Bangil, Pasuruan Jawa Timur ini, Munfiatun dijerat dengan dakwaan berlapis. Dakwaan pertama yang ditimpakan ke Munfiatun adalah pelanggaran tindak pidana terorisme karena menyembunyikan tersangka pelaku teroris. Perbuatan terdakwa diancam pidana pasal 13 Sub B perpu RI Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Terorisme. Dan dakwaan kedua, pemalsuan surat-surat nikah (pasal 266 KUHP).Sidang hari ini berisi pembacaan dakwaan dipimpin Ketua Majelis Hakim Amiryat dan tiga anggotanya yakni Sir Johan Subiantoro, Sri Herawati, dan Heru Budiyanto. Jaksa Penuntutut Umum diketuai Sumardi, dengan empat anggota Muhajir, Mulyono, Erna, dan M. Sunarto. Sedangkan, tim penasihat hukum Munfiatun adalah Tim Pengacara Muslim (TPM) yang diketuai Fahmi H. Bachmid, dan tujuh anggotanya. Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Sumardi, JPU mengatakan terdakwa, berdalih berstatus sebagai istri Noordin M Top alias Abdurahman Auyi mengetahui secara persis bahwa Noordin M Top adalah buronan dalam kasus peledakan bom yang di tanah air. Terdakwa dengan sengaja memberikan kemudahan persembunyiaan yang berpindah-pindah dari mulai tempat persembunyian di rumah Agung Cahyono Malang hingga tempat pernikahan siri antara terdakwa Noordin di Jalan Kapas Madya, Surabaya, tempat pesembunyian di sebuah villa di Tretes. Tempat persembunyian di rumah Nur Sandra di daerah Kecamatan Bugul Kidul, Pasuruan. Maupun di persembunyian Pondok Pesantren Mistaful Huda Subang Jawa Barat.Atas dakwaan itu, Munfiatun terancam ancaman maksimal seumur hidup. Pada 17 Januari lalu, Munfiatun dibawa atau dipindahkan ke rutan Bangil, Pasuruan. (jon/)


Berita Terkait