Hak Angket Sah, DPRD DKI Selidiki APBD Kurang dari 2 Bulan

Hak Angket Sah, DPRD DKI Selidiki APBD Kurang dari 2 Bulan

Danu Damarjati - detikNews
Kamis, 26 Feb 2015 16:57 WIB
Jakarta - Penggunaan hak angket DPRD DKI terhadap Gubernur Basuki T Purnama telah disahkan lewat rapat paripurna. DPRD akan menyelidiki APBD DKI selama kurang dari dua bulan.‎

"Tim angket akan bekerja dua bulan, mudah-mudahan tidak sampai dua bulan," kata Wakil Ketua DPRD Abraham Lunggana (Lulung) usai rapat paripurna di Gedung DPRD, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2015).

Lulung menyatakan APBD yang dibawa Ahok ke Kemendagri bukanlah APBD hasil pembahasan DPRD dengan SKPD. Maka Ahok disebut Lulung berpotensi melakukan pelanggaran pemalsuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemalsuan," ucapnya.

Maka dia berharap APBD yang disetujui Kemendagri nantinya adalah APBD yang‎ sudah dibahas DPRD.

Bila terbukti Ahok melakukan pemalsuan, maka DPRD akan mengambil langkah hukum. Meski begitu, DPRD belum menentukan langkah hukum apa yang bakal ditempuh.

"Nanti kalau terbukti, baru kita ambil langkah hukum," katanya.

Selain itu, Lulung menjelaskan bahwa Ahok telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam UU itu disebutkan Kepala daerah wajib menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

"Diperdalam lagi oleh Peraturan Menteri dalam Negeri bahwa Gubernur harus menjaga stabilitas politik. Ini menjadi terganggu. Makanya kita akan evaluasi," ujar Lulung yang juga politisi PPP ini.

‎Prestasi 100 hari Ahok juga dinilainya jelek dengan merujuk pada Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang defisit sebesar Rp 20 triliun. Tapi Ahok malah mengatai DPRD dengan sebutan tak patut. Ini bikin DPRD tidak konsentrasi bekerja.

"Kerjanya jadi tidak konsentrasi, dikatain bajingan pula. Gimana perasaan keluarganya yang mendengar itu?" kata Lulung.

(dnu/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads