Izin Periksa Bupati Temanggung Sudah Dikirim ke Presiden
Kamis, 03 Feb 2005 13:28 WIB
Semarang - Kejelasan status Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo dalam dugaan berbagai kasus korupsi segera diketahui. Polda Jateng sudah mengirimkan izin pemeriksaan ke presiden untuk menetapkan status tersangka terhadap bupati.Hal itu diungkapkan Kapolda Jateng Irjen Chaerul Rasjid kepada wartawan seusai memberi sambutan dalam Diskusi Pilkada yang diselenggarakan Forum Wartawan Provinsi dan DPRD Jateng di Hotel Grand Candi Semarang, Jl Sisingamangaraja, Kamis (3/2/2005)."Izin pemeriksaan sudah kami kirimkan. Saya yakin presiden punya niatan baik untuk segera memberi jawaban. Setelah itu, kemungkinan besar status tersangka akan segera ditetapkan terhadap bupati," kata Rasjid yang tak menyebutkan dengan pasti kapan suratnya dikirim ke Jakarta.Untuk menyelesaikan kasusnya, lanjut Rasjid, pihaknya sudah memberikan laporan ke Kapolri. Terutama berkaitan dengan perkembangan situasi keamanan. Juga, soal perkembangan kasus dugaan korupsinya.Rasjid menjelaskan, meski ada sekitar 7 - 8 kasus yang menyangkut bupati, polisi memprioritaskan pada satu dua kasus saja. "Saat ini kami memfokuskan pada kasus pemberian bantuan dana keluarga anggota DPRD. Kasus lainnya masih dalam penyidikan," tandasnya.Ketika ditanya soal eks Kapolres Temanggung AKBP Widyatno yang diduga juga terlibat dalam kasus korupsi, Rasjid menyatakan, pihaknya masih terus memroses kasusnya. Kalau hasil BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah) sudah diperoleh, maka proses penyidikan terhadap Widyatno akan lebih mudah."Sembari menunggu hasil BPKP, kami telah memeriksa 8 - 10 camat baik secara lisan maupun untuk keperluan BAP. Rencananya, 20 camat akan kita periksa semuanya," terangnya.Rasjid berharap masyaakat tetap menggunakan asas praduga tak bersalah. Dengan demikian, sikap permusuhan dan kemungkinan konflik dapat diminimalisir. "Kalau ada anarki yang rugi kan masyarakat sendiri," tandas saudara musikus Idang Rasjidi ini.
(nrl/)











































