Kabid Humas Polda Sumatera Barat, AKBP Syamsi membenarkan laporan keluarga Sarpin. Laporan tercatat bernomor LP/57/II/2015/SPKT.
"Segera kita proses," jelas Syamsi kepada detikcom, Kamis (26/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi laporan tersebut, Charles Simabura mengatakan siap menghadapi gugatan. "Kita hormati hak Beliau. Tapi saya belum bisa berkomentar banyak, karena belum dapat apa-apa. Saya baru tahu dari kawan-kawan media kalau saya dilaporkan ke polisi," ujar Charles.
Laporan ini dibuat oleh adik Sarpin Rizaldi yang juga Ketua DPC Partai Nasdem Kabupaten Padang Pariaman, Alfikri. Sebagai keluarga, Alfikri tidak terima jika kakaknya 'dibuang secara adat dari Fakultas Hukum Unand' sebagaimana dinyatakan oleh Charles dan Fery
"Sarpin dibuang secara adat. Adat itu bukan akademisi yang punya. Bukan Fakultas Hukum yang punya adat. Adat itu milik ninik mamak. Jadi kami datang ke sini bersama ninik mamak. Mereka (ninik mamak) juga merasa perlu melaporkan, karena selaku pemuka adat, merasa tidak pernah membuang (Sarpin)," kata Alfikri.
Salah seorang pemuka adat, Datuak Rajo Panjang menyebut tidak pernah berpikiran membuang Sarpin dari suku Tanjung, walau keputusannya memunculkan kontroversi
"Tak ada itu. Yang berhak membuang itu kami, bukan dosen. Sampai sekarang, Sarpin tetap anak kemenakan kami," kata Rajo Panjang.
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini