"Hari ini berkas sudah dilimpahkan ke JPU," Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan Kompol Aswin kepada wartawan, Kamis (26/2/2015).
Aswin mengatakan saat ini penyidik tinggal tunggu waktu selama 14 hari dan berharap berkas sudah P21. Sehingga penyidik bisa melimpahkan berkas tersebut ke tahap kedua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Aswin, saksi yang sudah diperiksa sejauh ini sudah 18 orang. Termasuk saksi dari agen tunggal pemegang merek (ATPM) Mitsubishi.
Christoper dikenakan Pasal 310, 311 dan 312 UU Lalu lintas dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Saat ini Christoper masih ditahan Gakkum Polda Metro Jaya.
(mpr/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini