Berkas Christopher Sopir Outlander Maut Diserahkan ke Kejaksaan

Berkas Christopher Sopir Outlander Maut Diserahkan ke Kejaksaan

- detikNews
Kamis, 26 Feb 2015 16:33 WIB
Jakarta - Berkas kasus pengemudi 'Outlander Maut' Christopher Daniel Sjarif (22) di Pondok Indah, Jaksel, telah rampung. Polisi kini menyerahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Hari ini berkas sudah dilimpahkan ke JPU," Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan Kompol Aswin kepada wartawan, Kamis (26/2/2015).

Aswin mengatakan saat ini penyidik tinggal tunggu waktu selama 14 hari dan berharap berkas sudah P21. Sehingga penyidik bisa melimpahkan berkas tersebut ke tahap kedua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Gelar perkara sudah selesai, karena gelar perkara untuk menetapkan pasal saja," imbuhnya.

Menurut Aswin, saksi yang sudah diperiksa sejauh ini sudah 18 orang. Termasuk saksi dari agen tunggal pemegang merek (ATPM) Mitsubishi.

Christoper dikenakan Pasal 310, 311 dan 312 UU Lalu lintas dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Saat ini Christoper masih ditahan Gakkum Polda Metro Jaya.

(mpr/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads