Pembangunan Sarana Pengadilan Aceh Butuh Rp 35 Miliar
Kamis, 03 Feb 2005 13:14 WIB
Jakarta - Pembangunan sarana gedung pengadilan di Aceh yang hancur akibat bencana tsunami sudah dimulai. Untuk hal itu dibutuhkan dana Rp 35 miliar."Ada 5 kota yang gedung pengadilannya hancur, antara lain Banda Aceh, Calang dan Meulaboh. Untuk membangun sarana saat ini sudah kita mulai. Itu membutuhkan dana Rp 35 miliar. Kami tidak tahu pasti kapan bisa normal lagi keadaannya," kata Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan.Dia mengaku sudah mengeluarkan instruksi agar pengadilan negeri yang gedungnya rusak akibat tsunami di Banda Aceh untuk bisa beroperasi kembali."Saya sudah buat keputusan untuk penanganan perkara bisa dilakukan oleh hakim tunggal. Jadi jaksa silakan masukkan berkas perkaranya. Kalau soal tempatnya bisa menggunakan gedung pengadilan militer maupun pengadilan tinggi," jelas Bagir.Hal itu disampaikan dia usai membuka lokakarya "Mencari format pemberdayaan pengadilan dalam penyelamatan sumber daya alam dan lingkungan hidup" di Hotel Binakarna jalan Gatot Soebroto Jakarta Pusat, Kamis (3/2/2005).Mengenai fasilitas gedung pengadilan yang tidak rusak, dia mengaku sudah mengeluarkan instruksi untuk segera memulai kembali persidangan."Khusus untuk perkara-perkara yang tidak lengkapnya pihaknya, seperti terdakwanya sudah tidak ada lagi ataupun berkas perkaranya hilang, kita akan melihat duduk permasalahannya. Karena tidak mungkin perkara dilakukan kalau terdakwanya sudah meninggal. Tapi kalau berkasnya yang hilang, kami meminta jaksa menyusun kembali dakwaannya dan diajukan, nanti tidak dikenakan biaya perkara," urai Bagir.Diungkapkan dia, sebelum tsunami, MA memang berencana untuk menambah 10 hakim di Aceh. Jadi ketika terjadi peristiwa tersebut, pihaknya langsung memerintahkan hakim-hakim tersebut untuk segera bertugas. Sedangkan hakim-hakim yang masih berada di luar Aceh diminta untuk kembali agar segera bekerja.Hingga pekan lalu, tutur dia, jumlah hakim yang menjadi korban tsunami 11 orang hakim, 2 calon hakim, 50 pegawai pengadilan, dan 150 anggota keluarganya."Kami meminta semua warga pengadilan untuk segera melapor ke kami, sehingga kami bisa mendata secara rinci berapa sebenarnya yang menjadi korban," imbau Bagir.Berita Terkait:* Lokasi Sidang di Aceh Dipindah & Berlaku Hakim Tunggal
(sss/)











































