Transfer dari Kas Daerah ke Rekening Puteh Tidak Dibenarkan
Kamis, 03 Feb 2005 13:07 WIB
Jakarta -
Pemindahan uang kas daerah ke rekening pribadi Gubernur Nanggroe Aceh Darusallah Abdullah Puteh untuk keperluan pembelian helikopter tidak dibenarkan meskipun nantinya uang dikembalikan. Sebab semua pengeluaran harus melalui kas umum daerah.Demikian keterangan salah seorang Direktur Eksekutif di Dirjen Anggaran dan Perimbangan Departemen Keuangan, Adriansyah, dalam persidangan Pengadilan Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan terdakwa Abdullah Puteh."Tidak bisa karena dia penguasa umum daerah lalu dana daerah dicampur dengan dana pribadi," kata Adriansyah selaku saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Gedung Upindo, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (3/2/2005). Ia juga menyatakan uang yang ditempatkan di kas daerah harus dimasukkan ke dalam APBD terlebih dahulu.Keterangan ini disampaikan Adriansyah untuk menjawab pertanyaan anggota majelis hakim Yusrizal mengenai transfer dari kas daerah ke rekening Puteh sebesar Rp 7,75 miliar. Dana sebesar Rp 4 miliar kemudian dikembalikan ke kas daerah dengan mengambil dari uang sebesar Rp 9,1 miliar yang dikumpulkan dari seluruh kabupaten di Aceh.Hakim lainnya, I Made Hendra Kesuma, menanyakan akibat dari kesepakatan para bupati untuk memotong Dana Perlakuan Khusus, dan Adriansyah menyatakan itu kesalahan prosedur dan tidak sesuai asas pengelolaan keuangan negara. Yaitu efisien, efektif, tertib, taat perundang-undangan, transparan, dan sesuai dengan kepatutan.Hakim tersebut kemudian menanyakan apakah surat kesepakatan bupati dapat dijadikan dasar, dan ahli menyatakan tidak bisa. "Karena kesepakatan tersebut hanya berlaku untuk alokasi dana ke masing-masing daerah, bukan untuk pemotongan," kata Adriansyah.Saat ditanya siapa yang paling bertanggungjawab jika terjadi penyimpangan prosedural, ahli menjawab tergantung penyimpangannya di mana. Jika pada APBD II berarti bupati, dan jika APBD I berarti gubernur.Selanjutnya jaksa penuntut umum (JPU) Yessi Esmeralda menanyakan apakah dapat dana di kas daerah dipinjam lalu dikembalikan, ahli menyatakan itu tidak diperkenankan. JPU Chaidir Ramli menanyakan apakah kas daerah dapat ditempatkan di luar rekening kas daerah, dan dijawab tidak boleh.Sedang pengacara Puteh, OC Kaligis, mencoba mempersoalkan kompetensi keahlian Adriansyah. Ia menanyakan apakah ahli mengkaji lebih lanjut mengenai Keputusan Menteri Keuangan Nomer 451 Tahun 2001 tentang Dana Perlakuan Khusus, dan dijawab secara pribadi tidak tapi secara tim iya.Dan ketika ditanya apakah pengeluaran APBD bisa digunakan untuk keadaan mendesak, ahli menjawab itu dapat dibenrakan tapi harus dilaporkan ke DPRD pada tahun yang sama dan kemudian dilakukan penyesuian di APBD.
(gtp/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































