MA Imbau Kasus Buyat Ditangani PN Manado

MA Imbau Kasus Buyat Ditangani PN Manado

- detikNews
Kamis, 03 Feb 2005 12:43 WIB
Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan mengimbau penanganan perkara Buyat ditangani Pengadilan Negeri (PN) Manado. Pasalnya pengadilan yang direncanakan menangani perkara itu masih belum memiliki hakim yang memahami hukum lingkungan."Lebih baik ke Manado saja. Selain lebih dekat, hakim-hakim yang pernah mengikuti diklat (pendidikan dan latihan) hukum lingkungan banyak pilihannya. Karena pengadilan yang akan menangani perkara ini masih dalam kategori kelas dua dan belum memiliki ahli lingkungan. Sedangkan di Manado sudah kelas satu," jelasnya.Hal itu disampaikan Bagir usai membuka lokakarya "Mencari format pemberdayaan pengadilan dalam penyelamatan sumber daya alam dan lingkungan hidup" di Hotel Binakarna jalan Gatot Soebroto Jakarta Pusat, Kamis (3/2/2005).Namun menurut dia, hal tersebut tidak bisa dilakukan kalau tidak ada permintaan dari pihak kejaksaan."Itu tergantung ada permintaan dari bawah, karena saya tidak mungkin melakukan instruksi untuk melakukan pemindahan," jelas Bagir.Selain itu, lanjut dia, pihaknya bila diminta juga akan menyiapkan hakim bantuan yang sudah memahami hukum lingkungan ke PN Manado."Kebijakan untuk detasering (hakim bantuan) itu juga bisa kita lakukan. Itupun tergantung permintaan, karena memang hukum acara kita memungkinkan untuk itu," urai Bagir.Dipaparkan dia, untuk saat ini jumlah hakim yang sudah mengikuti diklat hukum lingkungan sebanyak 775 orang. Dia meminta proses perkara perdata yang menyangkut kerusakan lingkungan untuk segera diproses tanpa menunggu perkara pidana selesai."Perkara perdata lingkungan itu bisa diproses secara mandiri, tanpa perlu kita menunggu adanya putusan pidananya. Kalau memang mendukung putusan pidananya, tentu akan makin membantu proses perdata," kata Bagir.Diungkapkan dia, MA sudah beberapa kali mengirimkan petunjuk kepada seluruh pengadilan untuk memperhatikan kasus-kasus pencemaran baik pidana maupun perdata."Pencemaran harus diperhatikan sungguh-sungguh, karena kerugiannya bukan pada hari ini saja, tapi untuk generasi berikutnya. Saya juga sudah mengirimkan petunjuk kalau ada perkara lingkungan, maka hakim yang sudah pernah dilatih hukum lingkungan harus dilibatkan menjadi anggota majelis," tukas Bagir. (sss/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads