Sutiyoso Sebar Pengawas Perda Larangan Rokok di Tempat Umum
Kamis, 03 Feb 2005 12:44 WIB
Jakarta -
Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso menilai perlu sosialisasi pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) larangan merokok di tempat umum. Tim pengawas perda siap disebar."Masyarakat belum siap, harus diberi waktu atau disosialisasikan. Kantor-kantor diberi ruangan tempat merokok mana, di airport juga. Jadi itu ada proses tetapi apa yang kita lakukan dalam rangka memangkas polusi yang ada dan itu sudah dilakukan negara maju," ungkap Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso usai rapat paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih,Jakarta Pusat, Kamis (3/2/2005). Ketika ditanya kapan akan sisosialisasikan, Sutiyoso menjawab belum ditentukan."Nanti kita hitunglah ke masalah teknis," ujarnya.Dikatakan Sutiyoso, pihaknya akan menyiapkan tim yang bertugas mengawasi pelaksanaan perda larangan merokok. "Kita siapkan orangnya nanti. Ya secara fungsional saja, trantib itu mempunyai tugas mengawasi semua perda seperti pelarangan merokok di sembarang tempat. Itu yang menjadi tugas mereka," papar Sutiyoso.Ada anggaran untuk mensosialisasikan?"Saya kira bisa dilakukan secara fungsional dengan anggaran rutin mereka," demikian Sutiyoso.Rancangan Peraturan Daerah tentang pengendalian pencemaran udara akan diketok pada Jumat (3/2/2005) besok. Dalam raperda tersebut mengatur pelarangan merokok di tempat umu. Bagi yang melanggar akan dikenakan denda sebesar Rp 50 juta atau kurungan 6 bulan.
(aan/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































