Ismoko Tak Ajukan Keberatan Sanksi Komisi Kode Etik Polri

Ismoko Tak Ajukan Keberatan Sanksi Komisi Kode Etik Polri

- detikNews
Kamis, 03 Feb 2005 12:06 WIB
Jakarta - Brigjen Pol. Samuel Ismoko hingga hari ini tidak menyerahkan nota keberatan terhadap vonis atau putusan Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi Polri. Padahal, Rabu kemarin adalah batas akhir 7x24 jam bagi Ismoko mengajukan keberatan terhadap putusan selama satu tahun tidak boleh melakukan tugas menyidikan, sehingga otomatis Ismoko dianggap telah menerima putusan sidang pada Selasa, pekan lalu itu."Sampai saat ini beliau tidak menyerahkan, otomatis dianggap telah menerima putusan sidang. Dengan demikian Sidang Komisi Kode Etik sudah selesai," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Paiman kepada wartawan dalam konperensi pers di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Kamis, (3/2/2005).Ditambahkan pendamping Ismoko, Komjen Pol. Suyitno Landung, Ismoko menghormati putusan sidang tersebut dan Ismoko sudah menjalankan putusan tersebut sejak dia dipindahkan Oktober 2004 lalu sebagai Kabiro Operasional Deops Mabes Polri.Sedangkan, untuk kasus suap akan dilakukan penyidikan terpisah oleh tim penyidik yang dipimpin langsung Irjen Pol. Dadang Garnida selaku Wakabereskrim Mabes Polri.Menurut Suyitno, nantinya penyidikan akan mencari fakta-fakta yurudis, minimal dua alat bukti yang sah, seperti keterangan saksi, keterangan saksi ahli, petunjuk maupun keterangan terdakwa tentang dugaan suap itu.Nantinya, jika terbukti tentunya kasus ini akan dilimpahkan ke peradilan umum. "Memang sudah ada tim tersendiri yang akan bertugas menyelidiki dugaan suap yang dimpin langsung Pak Dadang Garnida," kata Paiman. Selasa, (1/2/2005), lalu Dadang mengatakan, rencananya hari ini akan dimulai penyelidikan dugaan suap Ismoko Cs. (umi/)


Berita Terkait