Dalam agenda pemeriksaan, Kamis (26/2/2015), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi untuk kasus Fuad Amin. Beberapa saksi yang diperiksa antara lain, Ketua MUI Bangkalan KH Syarifuddin Damanhuri, mantan anggota DPRD Bangkalan KH Abdul Razak Hadi, pimpinan Ponpes Al Hikam KH Nuruddin Abdul Rahman dan Andi Andhiani Rinsia.
Belum didapatkan informasi apa kaitan Ketua MUI Bangkalan dengan kasus suap dan pencucian uang yang dilakukan Fuad Amin. Namun, hingga pukul 11.45 WIB, saksi-saksi tersebut belum tiba di KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya, Fuad dijerat dengan pasal penerimaan suap dari PT Media Karya Sentosa terkait kontrak jual beli gas alam di Bangkalan. Fuad dan PT MKS melakukan permufakatan jahat untuk mempermainkan proses jual beli gas alam yang sedianya untuk kepentingan pembangkit listrik di Bangkalan
(kha/bar)