Adrian Waworuntu Laporkan Rudy Sutopo ke Polda Metro Jaya
Kamis, 03 Feb 2005 11:33 WIB
Jakarta -
Terdakwa pembobolan BNI Adrian Waworuntu melaporkan Rudy Sutopo ke Polda Metro Jaya. Rudy yang telah divonis 15 tahun dalam kasus pembobolan BNI dinilai telah memfitnah Adrian. Gara-garanya Rudy menyatakan Adrian menyuap Brigjen Samuel Ismoko."Rudy kita laporkan memberikan keterangan palsu dan fitnah. Pernyataan klien kita menyuap Ismoko telah memberikan kesan Adrian mempunyai personality tidak bagus," kata pengacara Adrian, Doni Antares Irawan saat dihubungi detikcom pertelepon, Kamis (3/1/20005).Menurut Doni, pernyataan Rudy telah melanggar pasal 310, 311 dan 318 KUHP. Pengacara Adrian itu akan mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya untuk memberikan laporan. "Kita sedang dalam perjalanan," jelas Doni.Sebagaimana diberitakan, Rudy yang merupakan Komisaris PT Mahesa Karya Muda Mandiri mengungkapkan adanya dugaan suap terhadap Ismoko. Menurut Rudy, Ismoko yang waktu itu menjabat Direktur II Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri memberikan perlakuan istimewa terhadap Adrian karena telah menerima suap.Kasus suap Ismoko itu telah disidangkan Dewan Kode Etik dan Profesi Mabes Polri, 25 Januari 2005 lalu. Sidang memutuskan Ismoko terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Pasalnya bertindak diskriminasi terhadap penanganan tahanan dan menyalahi prosedur penyidikan sesuai KUHAP. Ismoko diberi sanksi dibebastugaskan sebagai penyidik Polri selama satu tahun. Namun putusan itu banyak menuai protes karena tidak memutuskan Ismoko terbukti menerima suap. Sejumlah LSM yang bergerak dalam pengawasan korupsi menilai sidang itu hanya pengadilan pura-pura. Kasus suap itu diminta diambil alih oleh KPK.
(iy/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































