Diserang Korut Terkait HAM, Marzuki Darusman: Terlalu Kekanak-kanakan

Diserang Korut Terkait HAM, Marzuki Darusman: Terlalu Kekanak-kanakan

- detikNews
Kamis, 26 Feb 2015 10:48 WIB
(Foto: Yudhistira AS/detikcom)
Jakarta - Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman menjadi Special Envoy (Utusan Khusus) PBB tentang Korea Utara. Korut menuding Marzuki oportunis. Namun Marzuki hanya menganggap tudingan itu kekanak-kanakan.

"Paling Korea Utara menyerang saya dengan bilang saya arogan, sombong dan boneka Amerika. Itu menyerang pribadi. Namun ya sudah saya akan terus dan tetap melakukan penyelidikan HAM di Korea Utara," jelas Marzuki di Pusat Kebudayaan AS @america, Mal Pacific Place, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (25/2/2015) malam.

(Baca juga: Korea Utara Tuding Marzuki Darusman 'Oportunis')

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Marzuki mengatakan tak ada teror dari Korut pada dia dan keluarganya selama dia mengemban tugas menjadi utusan khusus PBB. Dia bahkan menilai Korut kekanak-kanakan.

"Keluarga tidak pernah diteror dengan Korea Utara. Dan keluarga terus mendukung apa yang saya lakukan. Dan pernyataan Korea Utara itu terlalu kekanak-kanakan. Kalau memang Korea Utara mau membantah, ya bantahlah materinya. Persoalannya yang harus dibantah," jelas dia.

Marzuki lantas menceritakan bagaimana dirinya bisa ditunjuk sebagai Special Envoy PBB. Latar belakangnya sebagai pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) membuat sahabatnya, Lynn B Pascoe yang adalah mantan Dubes AS untuk Indonesia menawari dirnya menjadi Utusan Khusus PBB untuk Korut. Marzuki menerima tawaran itu.

Menurutnya, PBB menciptakan atau mendirikan komisi penyelidik Korut yang dipimpin Hakim Agung dari Australia bersama aktivis Finlandia Sonja Bisarko, dan dirinya.

Komisi penyelidik Korut bekerja selama 9 bulan menghasilkan suatu laporan yang mengabarkan keadaan yang benar di Korea Utara perihal pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam hampir semua aspek. Pelanggaran itu terjadi terhadap hak pangan, hak untuk tidak diskriminasi, hak untuk berkumpul dan sebagainya.

"Itu semua diketahui dari laporan-laporan dari badan PBB yang berbasis di Korea Utara. Dari laporan-laporan LSM internasional dan pemantauan selama 10 tahun dan dari puluhan ribu pelarian dari Korea Utara. Alhasil kesimpulannya Korea Utara telah melakukan pidana kemanusiaan menurut hukum internasional," jelas dia.

Karena laporan yang lengkap ini dari hasil kerja Komisi, memberikan keyakinan kepada hukum internasional bahwa yang terjadi selama puluhan tahun maka yang bertanggung jawab mengenai keadaan itu adalah pimpinan tertinggi dari negara itu.

"Dan itulah yang dilaporkan kepada PBB. Sekarang laporan ini sudah di dewan keamanan," jelas dia.

Laporan kerja Komisi Penyelidik Korut PBB ini yang menjadi dasar resolusi PBB bulan Desember 2014 lalu. Resolusi itu tidak menganjurkan opsi militer untuk perubahan rezim sebagaimana disebutkan Korea Utara.


(nwk/mad)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads