Menurut aktivis Indonesia Legal Roundtable, Erwin Natoesmal Oemar, perbedaan pandangan itu muncul karena ada yang melakukan penyempitan makna penegak hukum. Dalam kacamata Erwin, pihak yang melakukan hal itu adalah hakim Sarpin.
"Ya jelas, penyempitan makna aparat hukum oleh hakim Sarpin tidak bisa diterima oleh orang-orang yang berakal sehat," kata Erwin melalui pesan singkat, Kamis (26/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hanya hakim Sarpin sendiri yang punya pandangan 'nyeleneh' macam itu," ujar Erwin.
Bagi hakim Sarpin, tidak semua polisi itu penegak hukum. Harus dibedakan dulu, polisi itu bertugas di bagian administrasi dan personalia atau bidang penegakan hukum. Dengan merujuk pada surat keputusan Kapolri, hakim menyebut penegak hukum adalah polisi yang bertugas di bagian penyelidikan dan penyidikan.
Sembilan hari setelah Sarpin membacakan putusannya, Kabareskrim Komjen Budi Waseso juga angkat bicara mengenai definisi penegak hukum. Pria yang dikenal sangat dekat dengan Budi Gunawan ini berkomentar terkait Kombes Viktor Simanjuntak, yang ikut menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pada 23 Januari lalu.
Keberadaan Kombes Viktor dipersoalkan Ombdusman lantaran dia tidak memiliki kewenangan penyidikan dan bukan anggota satgas yang menangani kasus Bambang Widjojanto. Sebagai perwira yang berada di Lembaga Pendidikan Kepolisian, Viktor sehari-harinya tidak melakukan penyelidikan atau penyidikan.
(vid/ear)