TKD PNS DKI Disoal Menpan Yuddy, Pemprov: Kami Masih Validasi

TKD PNS DKI Disoal Menpan Yuddy, Pemprov: Kami Masih Validasi

- detikNews
Kamis, 26 Feb 2015 06:52 WIB
Jakarta - Menpan Yuddy Chrisnandi melayangkan surat ke Gubernur DKI Jakarta Basuki T (Ahok) Purnama terkait kebijakannya memberikan tunjangan besar ke PNS DKI. Selain dinilai bisa menimbulkan kecemburuan dengan daerah lain, Yuddy mengingatkan Ahok bahwa Pemprov DKI belum melakukan validasi terhadap kelas jabatan.

Validasi yang dimaksud adalah sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB No 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan, dan Peraturan Menteri PANRB No 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah. Untuk itu melalui surat tertanggal 11 Februari 2015, Yuddy meminta Ahok secepatnya melakukan validasi tersebut.

"Kita masih terus koordinasi dengan Kemenpan terkait beberapa hal dalam surat tersebut. Ini masih terus disiapkan karena menyangkut seperti ada aturan yang PP-nya belum terbit. Saat ini masih pakai PP yang lama," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Agus Suradika dalam perbincangan, Rabu (25/2/2015) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rencananya siang nanti, Kamis (26/2/2015), jajaran Pemprov DKI akan menggelar rapat dengan deputi di Kemenpan untuk membicarakan validasi yang dimaksud. Termasuk dengan pernyataan-pernyataan lainnya yang ada di surat Menpan Yuddy.

"Ini saya baru selesai rapat menyiapkan bahan-bahan, rencana besok siang kami akan rapat, ada poin-poin yang harus dijawab terkait validasi. Kalau soal level validasi nanti rapatnya dengan deputi. Besok juga akan membicarakan permasalahan-permasalahan yang disebut dalam surat Pak Menteri," jelas Agus.

Agus pun menyatakan jika tidak ada regulasi yang dilanggar, maka tidak ada alasan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) DKI yang fenomenal itu dibatalkan kebijakannya. Meski saat ini TKD belum turun karena APBD DKI 2015 belum disahkan.

"Kalau tidak ada regulasi yang dilanggar, tidak ada alasan untuk dibatalkan. TKD tinggal menunggu pengesahan APBD oleh Mendagri dan tidak ada regulasi yang kita langgar, kalau soal validasi bisa sambil jalan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Yuddy dalam suratnya mengingatkan Ahok agar nomenklatur komponen penghasilan PNS Pemprov DKI perlu disesuaikan dengan UU No 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Politisi Hanura itu menyampaikan agar jangan sampai timbul persepsi ketidakadilan akibat kesenjangan penghasilan dengan PNS di daerah lain dan PNS kementerian/lembaga yang berada di wilayah DKI yang berpotensial menimbulkan dampak sosial.

"Karena itu, besaran pemberian TKD perlu dipertimbangkan kembali," ujar Yuddy di Jakarta, Rabu (25/02).

(ear/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads