Validasi yang dimaksud adalah sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB No 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan, dan Peraturan Menteri PANRB No 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah. Untuk itu melalui surat tertanggal 11 Februari 2015, Yuddy meminta Ahok secepatnya melakukan validasi tersebut.
"Kita masih terus koordinasi dengan Kemenpan terkait beberapa hal dalam surat tersebut. Ini masih terus disiapkan karena menyangkut seperti ada aturan yang PP-nya belum terbit. Saat ini masih pakai PP yang lama," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Agus Suradika dalam perbincangan, Rabu (25/2/2015) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini saya baru selesai rapat menyiapkan bahan-bahan, rencana besok siang kami akan rapat, ada poin-poin yang harus dijawab terkait validasi. Kalau soal level validasi nanti rapatnya dengan deputi. Besok juga akan membicarakan permasalahan-permasalahan yang disebut dalam surat Pak Menteri," jelas Agus.
Agus pun menyatakan jika tidak ada regulasi yang dilanggar, maka tidak ada alasan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) DKI yang fenomenal itu dibatalkan kebijakannya. Meski saat ini TKD belum turun karena APBD DKI 2015 belum disahkan.
"Kalau tidak ada regulasi yang dilanggar, tidak ada alasan untuk dibatalkan. TKD tinggal menunggu pengesahan APBD oleh Mendagri dan tidak ada regulasi yang kita langgar, kalau soal validasi bisa sambil jalan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Yuddy dalam suratnya mengingatkan Ahok agar nomenklatur komponen penghasilan PNS Pemprov DKI perlu disesuaikan dengan UU No 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Politisi Hanura itu menyampaikan agar jangan sampai timbul persepsi ketidakadilan akibat kesenjangan penghasilan dengan PNS di daerah lain dan PNS kementerian/lembaga yang berada di wilayah DKI yang berpotensial menimbulkan dampak sosial.
"Karena itu, besaran pemberian TKD perlu dipertimbangkan kembali," ujar Yuddy di Jakarta, Rabu (25/02).
(ear/vid)