Polisi Tangkap Polisi Gadungan Pencuri Mobil

Polisi Tangkap Polisi Gadungan Pencuri Mobil

- detikNews
Kamis, 26 Feb 2015 00:10 WIB
Jefris/detikcom
Medan - Haris Syahputra (24) warga Jalan Wonokromo, Pangkalan Brandan, ditangkap jajaran Polsek Medan Baru usai dirinya mengaku-ngaku polisi dengan tujuan mencuri mobil Suzuki Escudo BK 1987 KK. Atas perlakuannya, tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Ronny Nicholas mengatakan tersangka mengaku sebagai oknum polisi beserta tiga teman lainnya. Para pelaku beraksi saat korban keluar dari kawasan hotel di Jalan Cik Ditiro, Medan.

"Ya, tersangka mengaku polisi dan meminta korban untuk mengecek STNK, lalu korban menunjukkannya, kemudian tersangka mengacungkan senjata tajam ke arah korban," kata Ronny di Polsek Medan Baru, Jalan Nibung Utama 1, Medan, Sumatera Utara, Rabu (25/2/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ronny menjelaskan, Haris tertangkap setelah adanya laporan korban, Juandri Manalu (34) warga Medan Amplas, yang mengaku mobil miliknya dicuri pada 9 Februari lalu.

"Kita berhasil menangkap satu orang, dan tiga lainnya masih kita buru," katanya.

Ketiga pelaku yang kabur saat ini masih dalam pengejaran, pihaknya menduga kuat ketiganya ini akan terus memangsa korban lainnya.


(vid/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads