"Saya selaku Ketum yang sah saat itu melakukan prosedur Munas yang sah, lalu menghasilkan ketua Djan Faridz. Maka untuk Pilkada, Djan Faridz yang tanggung jawab," ucap Suryadharma Ali (SDA) di gedung PPP, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2015).
Bahkan menurut SDA, jika kepemimpinan Djan dianggap tidak sah oleh Menkum HAM, maka yang bertanggungjawab atas Pilkada adalah dirinya dan bukan Romahurmuziy (Romi). Sebab menurutnya jika Djan Faridz tidak sah, maka Romi juga tidak sah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab menurutnya tidak boleh ada kekosongan kekuasaan. Maka ketika kedua pemimpin tersebut tidak diakui, pemimpin sebelumnyalah yang harus bertanggungjawab.
"Kan tidak boleh ada kekosongan. Kalau Romi nggak sah, Djan nggak sah, SDA nggak berlaku, lalu apa? PPP nggak ada," tutupnya.
(kff/vid)










































