"Jadi kami juga akan minta keterangan dari KPK atau kuasa hukum KPK. Itu penting, karena kami juga harus melihat register perkara pertama kali diajukan. Kan Kepala PN belum tentu pegang register itu," kata Ketua Panel KY, Eman Suparman di kantornya, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2015) malam.
Selain itu, lanjut Eman, panel KY juga akan memeriksa sejumlah saksi lagi, yang diajukan oleh pihak pelapor. β"Panel baru memeriksa pihak pelapor dan satu orang saksi fakta yang sebelumnya menjadi ahli dalam persidangan praperadilan BG," ucapnya.
β
Dia mengatakan hingga saat ini pihaknya juga belum mendapat salinan putusan resmi mengenai putusan Hakim Sarpin Rizaldy. Meski demikian KY tetap bisa menggelar panel karena mempunya data rekaman persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada pengembangan dari permintaan pelapor bahwa ada sejumlah orang-orang yang ingin diperiksa, tapi kami sampaikan untuk teman-teman bersabar. Karena kami khawatir, kan teman-teman media ini kan geraknya juga lebih cepat. Takut mereka yang akan diperiksa itu tiarap, dan bukti-bukti yang akan kami minta jadi ilang," papar Eman. β
(rvk/vid)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini