Begini Mekanisme Paripurna Hak Angket DPRD DKI

Begini Mekanisme Paripurna Hak Angket DPRD DKI

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Rabu, 25 Feb 2015 22:27 WIB
Begini Mekanisme Paripurna Hak Angket DPRD DKI
Jakarta -

DPRD akan menggelar sidang paripurna hak angket terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) besok. Apa saja yang akan dibahas dalam paripurna perdana?

"Jadi rapat paripurna itu tim pengusul mengusulkan tentang hak angket. Nanti ada pandangan fraksi kemudian ada usulan dari anggota fraksi termasuk di dalamnya anggota panitia (berjumlah 33 orang) lalu baru disahkan," ujar Wakil Ketua DPRD Mohammad Taufik di Hedung DPRD, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2015).

Setelah tim disahkan dalam paripurna, mereka akan langsung melakukan investigasi terhadap APBD 2015 yang menjadi bumerang antara ekeskutif dan legislatif. Adapun tim investigasi hak angket terdiri dari 33 orang, di mana dari setiap fraksi diwakili oleh 3 orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Panitia angket yang 33 orang itu bekerja melakukan penyelidikan. Hasil dari penyelidikan dalam tata tertib disebutkan dua, kalau ada unsur pidana di laporkan atau pemberhentian," lanjutnya.

Ketua Panitia Hak Angket Jhonny Simanjuntak mengatakan, dalam paripurna mereka akan membahas mengenai penyerahan dokumen APBD ke Kemendagri bukan merupakan hasil persetujuan legislatif dan eksekutif sebelumnya. Dia pun menyebut pihaknya memiliki bukti otentik, meski belum mau menunjukkannya sekarang.

"Draft APBD yang kemarin dikirim ke Kemendagri bukan hasil pembahasan eksekutif dengan legislatif, malah yang lain. Ada buktinya, kan beda. Kita punya dokumennya," kata Jhonny, Selasa (24/2) lalu.

"Salah 1 kita mengajukan angket kan ada di situ lampirannya. Intinya mengenai itu. Artinya, bisa dikatakan juga seolah-olah mengatasnamakan DPRD. Kan kita punya hak budgeting. Jadi patut diduga ada pemalsuan dokumen," sambungnya.

(aws/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads