"Iya betul, saya sendiri agak bingung. Tapi beliau (Khofifah) bilang di luar negeri ada obat yang dapat langsung menurunkan itu. Jadi bukan vasektomi (memotong saluran sperma)," ujar Nila usai menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakpus, Rabu (25/2/2015).
Nila sendiri menyatakan sebaiknya wacana itu dipertimbangkan kembali. Hukuman pemotongan syaraf libido disebutnya harus melihat indikasi-indikasi penyebab dari kejahatan seksual itu sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya agak bingung kalau ada obatnya. Katanya di inggris atau eropa ada obatnya. Obatnya apa saya juga masih bingung," sambungnya.
Kementerian Kesehatan sendiri masih akan mengkaji lebih dalam lagi terkait wacana ini. Nila mengaku lebih melihat masalah kejahatan seksual dari sisi hulunya terlebih dahulu, seperti lingkungan, dan juga tingkat kejahatan itu sendiri.
"Kalau saya sih akan tarik ke hulu saja, sebenarnya kemiskinan juga masuk ke dalam ini, cara kehidupan dengan rumah yang sedemikian itu lah yang harus dipikirkan. Kita coba lah dikaji, tapi kalau kita melihat kalau ada pemerkosaan seperti ini dan incest kan agak keterlaluan ya," jelas dokter spesialis dokter tersebut.
Salah satu yang perlu diperhatikan untuk mengatasi permasalahan kejahatan seksual dikatakan Nila bisa dimulai dari anak-anak. Pasalnya, kejahatan seksual bermula dari lingkungan pergaulan yang salah.
"Barang kali ini eranya revolusi mental harus dimulai dari anakp-anak. Banyak sebenarnya (penyebab kejahatan seksual), seperti pemakaian obat napza yang menurut kami agak sulit, karena napza sangat dekat dengan kekerasan dan sebagainya," tutur Nila.
Sebelumnya Mensos Khofifah mengatakan jajarannya sedang menggodok RUU Kekerasan Seksual yang mengatur tentang hukum perdagangan orang, perdagangan perempuan, dan perdagangan anak. Salah satu wacana terkait hukuman yang diatur pada RUU itu adalah soal memutus syaraf Libido bagi pelaku kejahatan seksual.
"Kita sedang melakukan telaah supaya ada hukuman berat bagi pelaku kekerasan seksual dan kejahatan seksual antara lain adalah mematikan syaraf libido pelakunya," ucap Khofifah h usai meninjau Rehabilitasi Sosial Berbasis Masyarakat (RSBM) Khatulistiwa, Pontianak, Kalbar, Minggu (15/2).
RUU ini sedang dikonsolidasikan Kemensos dengan beberapa dokter, lawyer, psikolog dan psikiater. Rencananya RUU ini akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016.
(ear/vid)











































