Kejagung Akan Bidik Petinggi TVRI Soal Dugaan Korupsi Program Siap Siar

Kejagung Akan Bidik Petinggi TVRI Soal Dugaan Korupsi Program Siap Siar

- detikNews
Rabu, 25 Feb 2015 19:41 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI Tahun 2012. Jam Pidsus Widyo Pramono mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan membidik petinggi TVRI.

"Penyidik pada Jam Pidsus ini sudah maju sekali. Sangat-sangat agresif, sangat-sangat menggigit di dalam kinerja yang dilakukan. Antara lain Mandra-TVRI, yang tadinya kan (kasusnya) mengendap lama sekali tuh. Sekarang kita buka," kata Widyo.

Pernyataan itu disampaikan Widyo kepada wartawan di Gedung Jam Pidsus Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2015). Sejauh ini dalam kasus tersebut baru ada 3 tersangka, yakni pelawak Mandra Naih yang juga merupakan Direktur PT Viandra Production, Direktur PT Media Art Image Iwan Chermawan, dan Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen yang juga pejabat teras di TVRI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Widyo, akan ada lagi tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. "Sekarang jadi penyidikan, dan penetapan-penetapan tersangka akan muncul kemudian. Ini banyak, saya nggak bisa sebutkan satu persatu. Yang jelas TVRI Tahun 2012 akan kita tingkatkan yang lain-lain," jelas Widyo.

"Nanti tanya saja Pak Dirdik (Direktur Penyidikan pada Jam Pidsus Suyadi-red), siapa yang mau dipanggil, siapa sebagai tersangka, sebagai saksi ada di situ. Nggak hapal saya. Banyak sekali," sambung Widyo.

"Ada petinggi TVRI yang dibidik setelah ini?" tanya wartawan.

"Ada kemungkinan," sahut Widyo. Kejagung memang akan mencari aktor intelektual di balik kasus ini.

Mandra sendiri telah diperiksa hari ini sekitar 8 jam di Gedung Jam Pidsus Kejagung. Ia diperiksa sebagai saksi atas dua tersangka lainnya Iwan Chermawan, dan Yulkasmir.

Mandra membantah melakukan mark up dalam program siap siar TVRI tahun 2012 yang menggunakan anggaran negara sebesar 47,8 miliar itu. Ia mengaku siap ditahan jika terbukti bersalah.

"Semuanya kita hargain, yang jelas saya pernah bilang. Insya Allah keadilan kita di sini masih ada. Hal itu kita yakinkan. Jangankan masuk tahanan, mati aja kan tergantung Allah. Ya kan? Udah siap kita semua," ucap Mandra. Dalam kasus ini, perusahaan Mandra selaku pemenang tender mendapatkan 4 program siap siar. Program siap siar itu sendiri berjumlah 15 buah.

Mandra mengatakan dirinya telah menjadi korban, karena tak tahu menahu soal dokumen proses pengadaan program siap siar TVRI tahun 2012. Ia menyerahkan urusan itu kepada broker yakni Iwan Chermawan yang juga tersangka.

Di 30 lebih dokumen proses pengadaan program siap siar TVRI yang ditunjukkan penyidik hari ini, ada tanda tangan Mandra dan juga stempel perusahaannya PT Viandra Production. Namun Mandra membantah tanda tangannya itu, dan menuding adanya pemalsuan. Ia sudah melapor ke Mabes Polri soal kasus tersebut.

(bar/vid)


Berita Terkait