Diperiksa 8 Jam di Kejagung, Mandra Siap Ditahan Jika Terbukti Bersalah

Diperiksa 8 Jam di Kejagung, Mandra Siap Ditahan Jika Terbukti Bersalah

- detikNews
Rabu, 25 Feb 2015 18:56 WIB
Diperiksa 8 Jam di Kejagung, Mandra Siap Ditahan Jika Terbukti Bersalah
Herianto/detikcom
Jakarta - Pelawak Mandra Naih akhirnya keluar dari Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung. Tersangka kasus dugaan korupsi program siap siar TVRI itu diperiksa penyidik sekitar 8 jam.

Mandra keluar dari Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2015) pukul 18.00 WIB. Wajah komedian Betawi yang mengenakan kemeja lengan panjang warna hijau dan jeans biru itu tampak kelelahan.

"Tadi ada 44 pertanyaan. Diperiksa sebagai saksi," kata Mandra yang merupakan Direktur PT Viandra Production itu kepada wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mandra mengatakan dirinya tidak ada melakukan mark up dalam program siap siar TVRI tahun 2012. Program itu sendiri menggunakan anggaran negara sebesar 47,8 miliar. Ia mengaku siap ditahan jika terbukti bersalah.

"Semuanya kita hargain, yang jelas saya pernah bilang. Insya Allah keadilan kita di sini masih ada. Hal itu kita yakinkan. Jangankan masuk tahanan, mati aja kan tergantung Allah. Ya kan? Udah siap kita semua," ucap Mandra.

Pengacara Mandra, Sonie Sudarsono mengatakan, Mandra hari ini diperiksa sebagai saksi untuk 2 tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi program siap siar TVRI. Dua nama itu adalah Direktur PT Media Art Image Iwan Chermawan, dan Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen yang juga pejabat teras di TVRI.

Sonie menjelaskan, dalam program siap siar TVRI tahun 2012, bintang film 'Si Doel Anak Sekolahan' itu menyerahkan semuanya kepada Broker yang juga tersangka, yakni Direktur PT Media Art Image Iwan Chermawan.

"Haji Mandra ini dikorbankan untuk sesuatu yang memang benar-benar beliau tidak mengetahui prosesnya," jelas Sonie.

Pada pemeriksaan hari ini, kata Sonie, Mandra ditunjukkan penyidik lebih dari 30 dokumen proses pengadaan program siap siar TVRI tahun 2012. Hampir keseluruhan dokumen itu tidak diketahui Mandra.

"Hampir keseluruhannya memang tidak ada yang Bang Haji Mandra tanda tangan. Jadi semua diduplikasi, dan tanda tangan-tanda tangan itu semua telah dibantah dan tidak pernah ditandatangani Haji Mandra. Ada hampir di atas 30 dokumen yang diperlihatkan," jelas Sonie.

Mandra sendiri sudah melapor ke Mabes Polri soal pemalsuan tanda tangannya dan stempel perusahaannya PT Viandra Production.

Mandra ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Perintah Penyidikan nomor 04/F.2/Fd.1/2/2015. Kemudian tersangka Iwan dengan Sprindik nomor 05/F.2/Fd.1/2/2015, dan tersangka Yulkasmir dengan Sprindik nomor 06/F.2/Fd.1/2/2015. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001.


(bar/vid)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini