Hakim Martin Ponto Akan Sidangkan Praperadilan SDA 4 Maret Nanti

Hakim Martin Ponto Akan Sidangkan Praperadilan SDA 4 Maret Nanti

- detikNews
Rabu, 25 Feb 2015 18:23 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menunjuk hakim tunggal yang akan mengadili permohonan praperadilan yang diajukan oleh Suryadharma Ali (SDA). SDA mempermasalahkan status tersangkanya oleh KPK.

"Hakim untuk sidang praperadilan SDA yaitu Martin Ponto Bidara," ucap Humas PN Jaksel, Made Sutrisna ketika dihubungi, Rabu (25/2/2015).

Selain itu, Made juga mengatakan bahwa sidang perdana akan diselenggarakan pada hari Rabu (4/3) depan di PN Jaksel. Gugatan praperadilan para tersangka marak terjadi setelah hakim tunggal Sarpin Rizaldi menetapkan bahwa penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan tidak sah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sidangnya Rabu (4/3) depan," tutur Made singkat.

Pada Selasa (24/2), SDA kembali mangkir dari pemanggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka korupsi dana haji. Eks Menteri Agama itu berkilah sedang mengajukan praperadilan atas status tersangkanya.

Langkah SDA ini mengikuti jejak Komjen BG yang status tersangkanya dilepas dengan diketoknya putusan praperadilan oleh hakim Sarpin. Saat ini Komisi Yudisial (KY) sedang menelusuri dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sarpin.

(dha/vid)


Berita Terkait