"Hakim untuk sidang praperadilan SDA yaitu Martin Ponto Bidara," ucap Humas PN Jaksel, Made Sutrisna ketika dihubungi, Rabu (25/2/2015).
Selain itu, Made juga mengatakan bahwa sidang perdana akan diselenggarakan pada hari Rabu (4/3) depan di PN Jaksel. Gugatan praperadilan para tersangka marak terjadi setelah hakim tunggal Sarpin Rizaldi menetapkan bahwa penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan tidak sah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Selasa (24/2), SDA kembali mangkir dari pemanggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka korupsi dana haji. Eks Menteri Agama itu berkilah sedang mengajukan praperadilan atas status tersangkanya.
Langkah SDA ini mengikuti jejak Komjen BG yang status tersangkanya dilepas dengan diketoknya putusan praperadilan oleh hakim Sarpin. Saat ini Komisi Yudisial (KY) sedang menelusuri dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sarpin.
(dha/vid)











































