"Ketua majelis ini ketua majelis yang sama yang membatalkan Keppresnya Pak SBY.Keppres Presiden saja dibatalin apalagi Menteri (Menkum HAM)," ujar Romi di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Kubu Romi akan menempuh upaya banding atas putusan PTUN yang diketok Teguh. Romi juga berujar Menkum HAM juga akan banding, meski tak bisa memastikan pendaftaran banding bakal dilakukan berbarengan atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Romi juga bakal melaporkan Teguh ke Komisi Yudisial lantaran Teguh menangis tersedu-sedu ketika membacakan putusan yang memenangkan kubu Djan Faridz itu. Menurutnya, Teguh sudah melanggar kode etik.
Sebagaimana diberitakan, Teguh menganulir Keppres tentang pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi pada 23 Desember 2013.
Dalam Keppres itu tertulis pemberhentian hakim Maria Farida dan Ahmad Sodikin, lalu pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida kembali sebagai hakim MK. Selain itu, ada juga hukuman biaya perkara.
(dnu/trq)