Romi: Hakim yang Sama Pernah Membatalkan Keppres Presiden SBY

Djan Faridz Menang PTUN

Romi: Hakim yang Sama Pernah Membatalkan Keppres Presiden SBY

- detikNews
Rabu, 25 Feb 2015 17:48 WIB
Jakarta - Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti membatalkan SK Kemenkum HAM yang mengesahkan kepengurusan PPP kubu Ketum Romahurmuziy (Romi). Romi mengkritik Hakim Teguh.

"‎Ketua majelis ini ketua majelis yang sama yang membatalkan Keppresnya Pak SBY.Keppres Presiden saja dibatalin apalagi Menteri‎ (Menkum HAM)," ujar Romi di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Rabu (25/2/2015).

Kubu Romi akan menempuh upaya banding atas putusan PTUN yang diketok Teguh. Romi juga berujar Menkum HAM juga akan banding, meski tak bisa memastikan pendaftaran banding bakal dilakukan berbarengan atau tidak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"‎(Dalam persidangan di PTUN) Menkum HAM adalah tergugat, dan kita adalah tergugat intevensi," kata Romi.

Pihak Romi juga bakal melaporkan Teguh ke Komisi Yudisial lantaran Teguh menangis tersedu-sedu ketika membacakan putusan yang memenangkan kubu Djan Faridz itu. Menurutnya, Teguh sudah melanggar kode etik.
‎ ‎
Sebagaimana diberitakan, Teguh menganulir Keppres tentang pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi pada 23 Desember 2013.

‎Dalam Keppres itu tertulis pemberhentian hakim Maria Farida dan Ahmad Sodikin, lalu pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida kembali sebagai hakim MK. Selain itu, ada juga hukuman biaya perkara.‎

(dnu/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads