Dalam keterangannya, Wakil Kepala PPATK Agus Santoso bersama Dirjen Multilateral Kemlu Hasan Kleib sukses mengeluarkan Indonesia dari daftar blacklist pada sidang Financial Action Task Force (FATF) di Paris Prancis pada Selasa (24/2).
"Dengan upaya keras Pemerintah RI bersama Mahkamah Agung RI untuk secara konsisten melaksanakan UU No 9 Tahun 2013 tentang Anti Pendanaan Terorisme maka setelah melalui rangkaian evaluasi oleh review group selama 2 tahun ini akhirnya kemarin 35 negara anggota FATF (Financial Action Tasj Force) secara bulat mengakui upaya dan komitmen Indonesia dalam mencegah dan memberantas pendanaan terorisme sehingga memutuskan Indonesia keluar dari blacklist menjadi greylist," jelas Agus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus juga menyampaikan bahwa keberhasilan ini sudah akan langsung berdampak pada persepsi dan peringkat investasi terhadap Indonesia yang dipastikan semakin baik, selain menunjukkan komitmen Indonesia dalam melakukan upaya pencegahan dan penanganan terorisme.
"Dengan pengakuan ini maka RI pada prinsipnya sudah dapat memenuhi standar internasional sehingga persepsi country risk turun, angka investment grade naik, dan sistem keuangan RI kredibel. Dengan demikian hubungan dagang, perbankan, keuangan akan semakin baik termasuk tingkat bunga yang dikenakan kepada pengusaha RI tidak bisa dibedakan dengan negara lain. Tentu hasil ini juga sangat baik ketika kita mulai dengan Era Masyarakat Ekonomi Asean," tegas dia.
(fjp/ndr)