"Kami akan melaporkan kepada KY atas perilaku hakim yang menampakkan emosi keberpihakannya dalam persidangan. Ini pelanggaran etika serius dan tak bisa dibiarkan," kata pengacara PPP Muhammad Luthfie Hakim di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Kubu Romi bertanya-tanya, ada apa gerangan di balik tangis hakim itu. Jangan-jangan dia berpihak kepada kubu Djan Faridz atau tertekan membacakan keputusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Luthfie menuturkan, dia baru sekali ini melihat seorang hakim menangis dalam membacakan putusan. Itu dinilainya di luar kewajaran.
"Baru sekali ini kita melihat hakim tersedu-sedu membacakan putusan. Baru sekali ini kita melihat hakim menangis tersedu-sedu membacakan putusan. Biasanya yang menangis itu terdakwa atau saksi korban," tuturnya.
Di tempat terpisah, juri bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi meminta Komisi Yudisial (KY) menyelidiki mengapa Teguh menangis. Menurut Suhadi, seharusnya hakim tidak boleh menangis saat membacakan putusan.
"Harus dipertanyakan dulu kenapa dia sampai menangis. Karena ini menyangkut kode etik makanya sebaiknya ini ditanyakan ke Komisi Yudisial (KY)," ujar Suhadi.
(dnu/asp)