Praperadilan Komjen BG Dikabulkan, MA: Silakan PK

Praperadilan Komjen BG Dikabulkan, MA: Silakan PK

Rivki - detikNews
Rabu, 25 Feb 2015 16:40 WIB
Hakim agung Suhadi (dok.detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) seolah memberi sinyal kepada KPK terkait pengajuan peninjauan kembali (PK) praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG). Menurut MA, PK hanya bisa dilakukan oleh seseorang yang sudah melalui proses inkrah alias terpidana atau ahli waris.

"Karena ketentuannya seperti itu. PK diajukan oleh terpidana atau ahli waris terpidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar jubir MA, hakim agung Dr Suhadi, di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (25/2/2015).

Namun Suhadi menegaskan, MA tidak berarti menghalangi upaya KPK untuk mengajukan PK. Menurut Suhadi, semua orang berhak ajukan PK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Silakan saja diajukan nanti juga diputus oleh hakim," ucap Suhadi.

Suhadi berkali-kali menegaskan, putusan praperadilan bersifat final. Sehingga tak ada celah hukum lain untuk membatalkan putusan tersebut. Suhadi juga menyinggung Sema No 4/2014 yang menyatakan PK boleh diajukan asal ada penyelundupan hukum.

"Sampai sekarang belum tahu apakah di situ ada penyelundupan hukum," terang Suhadi.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads