Kalah di PTUN, Romi: Menkum HAM dan DPP PPP Menyatakan Banding!

Kalah di PTUN, Romi: Menkum HAM dan DPP PPP Menyatakan Banding!

- detikNews
Rabu, 25 Feb 2015 16:40 WIB
Jakarta - Jelang Pilkada serentak 2015, PPP masih saja ribut internal. Meski PTUN memenangkan kubu Ketum Djan Faridz, namun PPP kubu Ketum Romahurmuziy (Romi) menegaskan calon kepala yang maju harus dengan seizin kepengurusannya.

"Menghadapi Pilkada, Pasal 42 ayat 4 dan 5 UU Pilkada menyatakan dibutuhkan persetujuan parpol. Kami tegaskan, persetujuan dari parpol itu mengacu kepada kepengurusan DPP hasil Muktamar Surabaya," kata ‎Romi di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Rabu (25/2/2015).

Kepengurusan yang disahkan Muktamar Surabaya adalah kepengurusan yang diketuai Romi serta Sekjen-nya adalah Aunur Rofiq.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pilkada tetap nggak ada masalah," ujarnya.

Menghadapi putusan PTUN, Romi segera mengumpulkan‎ kembali seluruh berkas-berkas untuk mengajukan banding terhadap putusan PTUN itu.

"Menkum HAM dan DPP PPP menyatakan banding‎!" kata Romi. Pihak Kemenkum HAM sebelumnya menyatakan akan mempelajari terlebih dulu putusan hakim PTUN.

Pihak PPP kubu Romi adalah sebagai pihak tergugat intervensi bersama dengan Fraksi PPP di DPR dan DPW PPP.

(dnu/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads