Sidang Puteh Periksa Saksi dari Depkeu dan PTDI

Sidang Puteh Periksa Saksi dari Depkeu dan PTDI

- detikNews
Kamis, 03 Feb 2005 09:59 WIB
Jakarta - Sidang korupsi pembelian helikopter Mi-2 dengan terdakwa Abdullah Puteh menghadirkan saksi ahli dari Departemen Keuangan (Depkeu) dan PT Dirgantara Indonesia (PTDI). Depkeu diwakili oleh Adriansyah, sedangkan Ir Tutisno Hartono mewakili PT DI.Sidang Puteh digelar di Gedung Upindo, Jl. Rasuna Said, Jakarta, Kamis (3/2/2005). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kresna Menon dan dibuka pukul 09.00 WIB.Selain kedua saksi itu, sidang juga memanggil Handoyo Sudrajatdari BPKP Pusat untuk dimintai keterangan.Hingga pukul 09.45 WIB, hakim masih mendengarkan kesaksian Adriansyah. Saksi ahli dari Depkeu itu akan dimintai keterangan mengenai pemotongan dana khusus Depkeu ke kabupaten di aceh untuk pembelian helikopter Mi-2.Dalam sidang Rabu (2/2/2005) kemarin, dua orang saksi memberikan kesaksian yang memberatkan Puteh. Saksi yang diperiksa yakni Kepala Bagian Pembelian helikopter Mi-2 Munawar dan mantan Komandan Lanud Atang Sanjaya Bogor, Letkol T Johan Bashar. Kedua saksi menyatakan, pengadaan helikopter Mi-2 tidak sesuai prosedur.Munawar menyatakan, prosedur pembayaran tidak sesuai dengan yang seharusnya. Menurutnya, pembayaran seharusnya dilakukan bendahara proyek pengadaan helikopter Mi-2 yaitu Fatahillah. Tapi karena Fatahillah sedang mengikuti pendidikan maka pembayaran dilimpahkan kepada Munawar.Sedangkan Tengku Johan Bashar mengatakan, proses pengadaan teknis pesawat tidak memenuhi prosedur. (iy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads