Usut Pengembang Nakal yang Abaikan Fasilitas Umum

Usut Pengembang Nakal yang Abaikan Fasilitas Umum

- detikNews
Kamis, 03 Feb 2005 10:01 WIB
Jakarta - Kritikan anggota dewan di Kebon Sirih kembali tertuju kepada pihak eksekutif. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai belum mampu mengatur para pengembang yang nakal. Pasalnya, penerapan Surat Izin Penggunaan Tanah (SIPPT) yang mulai diberlakukan pada tahun 1972 sampai tahun 2004 belum diterapkan dengan maksimal oleh Pemprov DKI."Usut tuntas para pengembang yang tidak mematuhi SIPPT. Selama kurun waktu tiga puluh tahun, Pemprov baru dapat menarik fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) sebesar 15 persen," papar Rois Hadayana Syaugie, anggota DPRD DKI dari Fraksi PKS sebagaiman siaran pers DPW PKS Jakarta pada detikcom, Kamis (3/2/2005). Ditambahkan Rois, jumlah ini berarti sebesar Rp 2,2 triliun dari total fasos/fasum yang menjadi kekayaan daerah sebesar Rp 16 triliun. Rois menilai, para pengembang yang tidak taat aturan dalam menyediakan fasos dan fasum telah merugikan Pemprov DKI. "Hilangnya asset Pemprov berupa fasos dan fasum yang diabaikan pengembang merugikan Pemprov. Setiap pengembang diwajibkan menyediakan fasos dan fasum sebagaimana yang tercantum dalam SIPPT yang diperoleh mereka. Untuk mencegah kerugian terus berlanjut, Pemprov harus sempurnakan ketentuan umum mengenai SIPPT ini," tegas anggota Komisi A ini.Rois juga mempertanyakan Biro Perlengkapan Pemprov DKI yang tidak mampu menjalankan tugasnya dalam menginventarisir fasos dan fasum dari para pengembang. "Mengapa begitu sulit memaksa pengembang melaksanakan kewajibannya, sedangkan terhadap PKL pihak Pemprov begitu keras menegakkan peraturan? Pemprov harus adil dalam menegakkan hukum," tegasnya.Sesuai dengan Peraturan Mendagri Nomor 1 Tahun 1987, untuk setiap luas lahan yang telah dibebaskan, pengembang wajib menyediakan lahan untuk fasos dan fasum dan menjadi asset pemerintah daerah setempat.Pemerintah daerah wajib melakukan inventarisasi barang daerah yang meliputi pencatatan, penilaian, pendokumentasian, dan penggunaan Barang Daerah baik yang dimiliki maupun dikuasai terhadap barang bergerak maupun tidak bergerak. Hal ini seebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah No.17 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Barang pasal 21 ayat 1. Sementara dalam ayat 4 dikatakan Biro Perlengkapan sebagai Pusat Inventarisasi Barang Daerah dan Pusat Informasi Barang Daerah. (nrl/)


Berita Terkait