Dalam sidang Mahkamah Partai Golkar di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (25/2/2015), Freddy Latumahina yang merupakan kubu Ical menjelaskan peran Rapimnas. Kewenangan Rapimnas ada di bawah AD/ART dan berperan untuk menentukan waktu Munas.
"Sudah dijelaskan bahwa walau tinggi, ada batasan kewenangan Rapimnas. Apakah Munas ditentukan oleh Rapim atau DPP? Atau meminjam Rapim untuk menjustifikasi yang kita mau?" kata anggota majelis Andi Mattalatta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mudah-mudahan majelis netral," sindir Freddy yang ganti disambut tepuk tangan kubu Ical.
Suasana pun menjadi agak riuh. Salah seorang peserta sidang yang duduk di barisan kubu Ical pun berdiri. Perempuan itu berteriak lantang.
"Yang punya hak bicara itu ketua DPD," teriaknya emosi. Peserta sidang lain lalu menenangkan ibu itu.
Ketua Majelis Muladi pun meminta agar peserta sidang tenang. Suasana pun kembali kondusif.
"Tenang, tenang. Ini bukan lenong," ucapnya.
Freddy kemudian kembali menjawab bahwa putusan Rapimnas terkait munas bukan jatuh dari langit. Ada usulan yang kemudian dirumuskan bersama-sama hingga muncul jadwal Munas di Bali.
(imk/trq)