Menunggu Sikap Fair Malaysia

TKI Ilegal (2)

Menunggu Sikap Fair Malaysia

- detikNews
Kamis, 03 Feb 2005 09:54 WIB
Jakarta - Banyaknya tenaga kerja Indonesia yang bekerja secara ilegal di luar negeri juga tidak terlepas dari situasi di negara bersangkutan. Di Malaysia, mereka 'lebih disukai'.Banyak alasan mengapa hal tersebut terjadi. Salah satunya adalah upah tenaga kerja ilegal lebih murah dibandingkan mereka yang resmi. Di sisi lain, tenaga kerja ilegal lebih mudah 'dikendalikan'. Banyak cara yang bisa digunakan sang majikan untuk membuat tenaga kerja ilegal itu menjadi makhluk yang penurut.Secara tidak langsung keberadaan kaum terlarang ini juga mendatang manfaat bagi sekelompok orang. Mudah sekali membuat posisi mereka terjepit, khususnya soal perizinan itu. Kalau sudah begini, fulus pun gampang mengalir dari kocek para tenaga kerja ilegal."Banyaknya TKI ilegal ini justru disebabkan karena pasar permintaan yang tinggi dari para tauke (pengusaha/majikan) di Malaysia. Tidak fair jika hanya menyalahkan tenaga kerja dan pemerintah Indonesia dalam kasus tenaga kerja ilegal," kata Dina Nuriyati, Ketua Federasi Organisasi Buruh MigranIndonesia (FOBMI) kepada detikcom.Menurut Dina, pemerintah Malaysia sendiri seolah-olah menutup mata terhadap persoalan ini. Tindakan terhadap para majikan nakal ini dinilainya baru sebatas retorika belaka. Belum ada tindakan konkret yang dilakukan pemerintah Malaysia terkait problem ini.Sejumlah LSM seperti Migrant Care, juga pernah mempersoalkan hal ini. Mereka menuntut pemerintah Malaysia untuk bertindak fair dalam menangani proses hukum tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal. Malaysia ditantang menepati janjinya untuk tidak hanya memproses hukum TKI ilegal, tapi juga menyeret majikan yang mempekerjakan mereka.Migrant Care juga menuntut pemerintah Malaysia memperhatikan aspek hak asasi manusia (HAM) dalam proses razia TKI ilegal. Seperti menghindari terjadinya tindak kekerasan dan pemerasan. Pemerintah Malaysia juga harus mendesak para majikan dan kalangan industri di negara itu segera membayar gaji TKI ilegal. Pasalnya sebagian besar buruh migran Indonesia yang tak berdokumen tetap berada di Malaysia karena menunggu gaji yang belum dibayar.Migrant Care menilai, apa yang terjadi selama ini menunjukkan Malaysia menerapkan pola hubungan habis manis sepah dibuang. Terlepas dari persoalan legal dan ilegal, harus diakui TKI berjasa bagi Malaysia. Ekonomi Malaysia, seperti sektor perkebunan tidak akan maju seperti sekarang ini tanpa TKI. Demikian pula pembangunan gedung-gedung bergengsi di Malaysia, tidak lepas dari peranan TKI."Jadi, jangan hanya karena pemerintah Malaysia sedang tidak membutuhkan TKI ilegal terus diburu seperti pelaku kriminal," kata Koordinator Migrant Care, Anis Hidayah, saat berunjuk rasa di depan Kedutaan Besar Malaysia, Jl. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (31/1/2004).Di sisi lain, banyaknya TKI yang bekerja secara ilegal ini jga disebabkan oleh sistem persyaratan administrasi yang ada. Jalur ilegal diniali sangat praktis dan tidak berbelit-belit. Cukup minta bantuan calo, semuanya beres. Hal ini sangat berbeda jika mereka berangkat lewat jalur resmi.Menurut aktivis FOBMI lainnya, Lili Pujiati, selama ini pemberangkatan TKI ilegal kerap dilakukan lewat Tanjung Pinang, Riau. Di sana banyak calo yang siap menghantarkan para calon TKI ke Malaysia. Bekalnya cuma membawa KTP, kalau memang tidak punya juga masih bisa diatur."Pokoknya yang lewat Tanjung Pinang hampir semuanya ilegal. Mereka biasanya menggunakan visa lancong yang masa berlakuknya hanya 3 bulan. Sampai di sana mereka juga pasti sudah ditunggu para tauke. Situasinya memang lebih mirip perdagangan manusia," tukas Lili.Sementara jalur resmi, seorang calon TKI memenuhi sejumlah persyaratan. Mereka harus mempunyai KTP, surat ijin dari lurah untuk bekerja di luar begari dan mendaftar ke PJTKI. PJTKI juga memberikan persyaratan, misalnya akte, Kartu Keluarga, paspor. Selanjutnya mengikuti program pembinaan dan pelatihan yang diberikan oleh PJTKI yang lamanya bisa mencapai 1 bulan lebih.Kontrak kerja juga baru bisa ditandatangani setelah visa yang bersangkutan keluar. Selanjutnya, selama bekerja biasanya PJTKI akan memotong pendapat TKI selama 3 sampai 4 bulan pertama. (djo/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads