"Mengenai kasus di mana saudara AS dan BW dijadikan tersangka. Ini menjadi catatan khusus," ujar plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki dalam konferensi pers di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (25/2/2015).
Ruki juga sudah menyampaikan hal tersebut ke Wakapolri Komjen Badrodin Haiti yang juga merupakan calon tunggal Kapolri. Pertemuan dilakukan pada pekan lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang ditetapkan sebagai tersangka pengarah kesaksian palsu di sidang MK pada 2010. Sedangkan Samad menjadi tersangka kasus dokumen palsu.
Keduanya menjadi tersangka tak lama setelah KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka rekening gendut. Status Budi Gunawan sebagai tersangka telah gugur setelah praperadilan yang diajukannya dimenangkan oleh PN Jaksel.
(fjp/try)