"Terhadap putusan tersebut, DPP PPP hasil Muktamar Surabaya beserta pimpinan F-PPP DPR-RI mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi TUN Jakarta," kata Ketua DPP PPP Arsul Sani dalam siaran pers, Rabu (25/2/2015).
"Dengan adanya upaya banding ini, kata Arsul, maka putusan PTUN Jakarta Belum mengubah status hukum apapun terhadap DPP PPP hasil Muktamar Surabaya," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara memutuskan menerima gugatan yang diajukan mantan Ketua Umum PPP Surya Dharma Ali terkait pengesahan Kemenkumham terhadap kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy atau Romi. Surat Keputusan Kemenkumham yang diperoleh pihak Romy dianggap batal.
"Mengabulkan gugatan penggugat diterima seluruhnya, kemudian membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti dalam membacakan putusannya di ruang sidang, Gedung PTUN, Jakarta Timur, Rabu (25/2/2015).
(trq/van)