Suryadharma Menang di PTUN, Romi Akan Banding ke PT TUN

PPP Pecah

Suryadharma Menang di PTUN, Romi Akan Banding ke PT TUN

- detikNews
Rabu, 25 Feb 2015 15:33 WIB
Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PPP kubu Suryadharma Ali dan membatalkan SK Kemenkum HAM yang mengesahkan kepengurusan PPP pimpinan Romahurmuziy.

"Terhadap putusan tersebut, DPP PPP hasil Muktamar Surabaya beserta pimpinan F-PPP DPR-RI mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi TUN Jakarta," kata Ketua DPP PPP Arsul Sani dalam siaran pers, Rabu (25/2/2015).

"Dengan adanya upaya banding ini, kata Arsul, maka putusan PTUN Jakarta Belum mengubah status hukum apapun terhadap DPP PPP hasil Muktamar Surabaya," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya, kata Arsul, DPP PPP yang sah dan legal untuk mewakili PPP dalam urusan Pilkada maupun kegiatan kepartaian lainnya adalah DPP PPP hasil Muktamar Surabaya. "Sampai dengan Menteri Hukum dan HAM mencabut SK yang ada setelah adanya putusan final (in kracht) dari Mahkamah Agung-RI nanti sekitar 1-2 tahun ke depan," tuturnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara memutuskan menerima gugatan yang diajukan mantan Ketua Umum PPP Surya Dharma Ali terkait pengesahan Kemenkumham terhadap kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy atau Romi. Surat Keputusan Kemenkumham yang diperoleh pihak Romy dianggap batal.

"Mengabulkan gugatan penggugat diterima seluruhnya, kemudian membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti dalam membacakan putusannya di ruang sidang, Gedung PTUN, Jakarta Timur, Rabu (25/2/2015).

(trq/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads