Kemenkum akan Teliti Putusan PTUN yang Batalkan Kepengurusan Romi

Kemenkum akan Teliti Putusan PTUN yang Batalkan Kepengurusan Romi

- detikNews
Rabu, 25 Feb 2015 15:05 WIB
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan PPP Romahurmuziy (Romi). Kemenkum akan meneliti putusan PTUN setelah salinannya diterima.

"Saya belum bisa jawab karena saya harus baca putusan untuk meneliti dulu," ujar Dirjen Administrasi Hukum Umum, Harkristuti Harkrisnowo saat dikonfirmasi, Rabu (25/2/2015).

Putusan PTUN menurutnya harus dipelajari sebab ada putusan lainnya menyangkut sengketa kepengurusan PPP di Pengadilan Negeri Jakpus. Di PN Jakpus, gugatan kubu Djan Faridz soal pelaksanaan Muktamar Surabaya kubu Romi, tidak diterima. "Ada dua putusan, PN dan PTUN, jadi harus dipelajari," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada persidangan gugatan yang diajukan kubu Djan Faridz di PTUN, Majelis Hakim yang dipimpin Teguh Satya Bhakti membatalkan SK Menkum HAM No. M.HH-07.AH.11.01 tanggal 28 Oktober Tahun 2014 yang mengesahkan kepemimpinan Romahurmuziy.

(fdn/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads