"Artinya pra peradilan salah satu cara untuk mencari keadilan kalau memang itu tak sesuai aturan (dalam menetapkan tersangka) ya tidak apa-apa (mengajukan praperadilan), kenapa tidak," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakpus, Rabu (25/2/2015).
Ia tak melarang jika ada tersangka yang ingin mengajukan praperadilan para instansi hukum yang menjatuhkan status tersangka padanya, tak terkecuali KPK. Ia mengatakan jika KPK memiliki alat bukti yang cukup maka praperadilan yang diajukan tersangka pasti akan ditolak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan hakim Sarpin terkait penetapan tersangka dari KPK pada Komjen Budi Gunawan memang memberi efek yang besar. Contohnya saja, politisi PPP sekaligus mantan Menteri Agama Suryadharma Ali menyatakan akan melakukan PK atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.
(bil/fjp)