Dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (25/2/2015), Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Eddi Supriyanto menyatakan, penangkapan itu bermula dari informasi tentang pesta narkoba yang sering terjadi di rumah tersangka Agus Harianto (33) di Dusun Huta I, Desa Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar, Simalungun.
Petugas kemudian kemudian melakukan penggerebekan pada Selasa (24/2) dan menemukan kedua pasangan bukan suami isteri itu di dalam kamar sedang mengkonsumsi sabu. Agus ditangkap bersama pasangannya Herlina (32), dan dua temannya Saiful Bahri Saragih (29) dan Meisra Hati (27). Saat digerebek tersangka Meisra sempat bersembunyi di dalam lemari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti 7 paket sabu, timbangan elektrik, uang senilai Rp 1,1 juta, alat hisap sabu. Selain itu diamankan juga 16 buah telepon genggam.
Disebutkan Eddi, tersangka Agus merupakan bandar sabu dan sudah menjadi target operasi. Agus dikenal sangat licin dan untuk menghindari penangkapan sering berpindah tempat. Sementara tersangka Herlina yang sudah dua bulan berpacaran dengan tersangka Agus, mengaku terpaksa menggunakan sabu karena penyakit depresi yang dideritanya.
"Kupakai karena aku sakit. Tidak bisa berpikir keras. Aku punya sakit depresi," terang Herlina.
Saat diperiksa penyidik, ibu dua anak itu terkadang tertawa dan tiba-tiba menangis. Meski demikian pemeriksaan tetap dilakukan petugas.
(rul/try)