Gugatan Dikabulkan, Pendukung PPP Djan Faridz Takbir dan Shalawat

Gugatan Dikabulkan, Pendukung PPP Djan Faridz Takbir dan Shalawat

- detikNews
Rabu, 25 Feb 2015 13:58 WIB
Pembacaan putusan sidang PTUN sengketa PPP
Jakarta - Ratusan orang pendukung PPP kubu Djan Faridz menyambut gembira putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan mereka. Setelah Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti membacakan putusan, mereka langsung mengucapkan takbir.

"Allahu Akbar, Allahu Akbar. Allahu Akbar. Hidup Pak Surya Dharma Ali", ujar puluhan orang pendukung di depan ruang sidang utama PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (25/2/2015).

Aksi mengucapkan Takbir ini membuat puluhan orang pendukung yang berada di halaman gedung PTUN ikut meresponnya. Mereka merespon dengan suka citanya karena putusan hakim yang menyatakan pihaknya menang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagian dari pendukung ini membawa spanduk sambil melantunkan shalawat dan meneteskan air mata.

"Terima kasih ya Allah. Kemenangan ini berkat ridho'Mu," tutur salah seorang pendukung dari Angkatan Muda Kabah (AMK) PPP.

Seperti diberitakan sebelumnya, PTUN akhirnya memutuskan menerima gugatan mantan Ketua Umum PPP Surya Dharma Ali (SDA) terkait pengesahan Menkumham terhadap kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII di Surabaya. Surat Keputusan (SK) Menkumham yang tertera dalam No M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 dinyatakan batal.

Majelis hakim menilai pihak tergugat intervensi dalam urusan internal parpol.

(hat/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads