"Kami tidak mungkin mengatakan kepada para tersangka, hei jangan praperadilan dong, ngga mungkin, itu hak mereka," ujar Ruki usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (24/2/2015).
Menurut Ruki, selama proses hukum para tersangka itu masih ditingkat penyidikan maka mereka berhak mengajuka praperadilan. Kecuali, para tersangka itu sudah menjalani proses di pengadilan, sekalipun baru sidang perdana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, lanjut Ruki, tidak ada jalan lain bagi KPK selain mempersiapkan menghadapi praperadilan tersebut. KPK akan bekerja ekstra untuk memenangkan itu di sidang praperadilan.
"Tidak ada jawaban bagi kami kecuali menghadapi di pengadilan, saya siapkan, ini upaya ekstra mempersiapkan ahli hukum kami. Penyidik kami untuk menghadapi praperadilan, termasuk meminta bantuan pengacara yang menguasai masalah itu," jelasnya.
Putusan hakim Sarpin terkait penetapan tersangka dari KPK pada Komjen Budi Gunawan memang memberi efek yang besar. Contohnya saja, politisi PPP sekaligus mantan Menteri Agama Suryadharma Ali menyatakan akan melakukan PK atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.
Hal serupa juga dilakukan pedagang sapi di Banyumas, Mukti Ali yang mengajukan gugatan praperadilan ke PN Purwokerto atas penetapan status tersangka atas dirinya.
(mpr/fjp)