"Pertanyaan saya, Menpan sadar nggak dirjen-dirjen gajinya Rp 200-300juta. Kok boleh?" ujar Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2015).
"Lagipula kalo soal gaji melebihi PNS yang lain, DKI dari dulu gajinya sudah di atas provinsi lain karena DKI nggak ambil DAU (Dana Alokasi Umum) dari APBN. Ini kan tunjangan DKI," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anda tidak boleh kasih gaji resmi boleh tapi hujan nggak merata ada tim pengendali teknis ada honor macam-macam yang jumlahnya di atas 30 persen atau dengan TKD dinamis yang hanya maksimum 24 persen. Kenapa 24 persen? Itu kan bukan hujan merata tapi mendung merata, hujan tergantung Anda kerja," jelas suami Veronica Tan itu.
"Kalau dulu kan hujan nggak merata, sekarang mendung merata, hujan tergantung Anda. Jadi harusnya dasarnya perhitungan uang, kasus itu sudah dari dulu ditegur," lanjutnya.
Meski demikian, Ahok enggan mempermasalahkan apalagi memusingkan surat tersebut. Dia akan tetap merealisasikan TKD setelah mendapat persetujuan dari Mendagri Tjahjo Kumolo karena DKI tidak menggunakan DAU APBN.
Ahok juga sempat kebingungan saat dirinya disurati demikian. Sebab, beberapa waktu lalu Yuddy mendatangi dirinya untuk mengklarifikasi soal tunjangan fantastis PNS DKI dan telah menyatakan setuju.
"Makanya lisannya setuju suratnya nggak setuju. Makanya aku juga nggak ngerti, orang politik begitu, beda mulut beda di hati," tutup Ahok.
Sekadar informasi, Menteri Yuddy mengirim surat kepada Ahok pada 11 Februari 2015 lalu. Dikatakannya, jumlah TKD yang fantastis di Jakarta bisa memicu kecemburuan sosial dengan PNS dari kementerian, lembaga dan PNS Pemda lainnya.
(aws/fjp)