"Bukan dibuka lagi itu, kan kasusnya yang lalu belum di SP3. Kemudian pelapornya menanyakan, kemudian pelapornya menanyakan. Saya teliti belum ada SP3-nya kan, saya juga nggak terima itu. Nanti kita lihat," kata Wakapolri Komjen Badrodin Haiti di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2015).
Dia kemudian membantah bahwa pemeriksaan terhadap Novel Baswedan adalah upaya kriminalisasi. Dalam kasus ini, pihaknya melakukan penindakan berdasarkan laporan saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun pemeriksaan ini juga tak akan dibiarkan berlarut-larut karena dapat menyulut konflik berikutnya. Kini Polri akan fokus kepada sinergi bersama KPK dan Kejaksaan Agung untuk menegakan hukum serta memberantas korupsi.
Sementara itu Novel mematuhi hukum dengan akan memenuhi panggilan polisi esok hari. Novel dijerat oleh kasus di tahun 2004 ketika dirinya masih menjabat sebagai reserse di Polres Bengkulu. Dia disebut melakukan pembiaran kepada bawahannya yang menembak pencuri sarang burung walet.
(bpn/ndr)