Ini Alasan Polri Buka Kembali Kasus Penyidik KPK Novel Baswedan

Ini Alasan Polri Buka Kembali Kasus Penyidik KPK Novel Baswedan

- detikNews
Rabu, 25 Feb 2015 12:13 WIB
Jakarta - Polri kembali mengusut kasus yang menyangkut penyidik KPK Novel Baswedan dan akan melakukan pemeriksaan besok. ICW kemudian menilai bahwa pengungkitan kembali kasus ini merupakan salah satu upaya pelemahan KPK secara sistematis.

"Bukan dibuka lagi itu, kan kasusnya yang lalu belum di SP3. Kemudian pelapornya menanyakan, kemudian pelapornya menanyakan. Saya teliti belum ada SP3-nya kan, saya juga nggak terima itu. Nanti kita lihat," kata Wakapolri Komjen Badrodin Haiti di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2015).

Dia kemudian membantah bahwa pemeriksaan terhadap Novel Baswedan adalah upaya kriminalisasi. Dalam kasus ini, pihaknya melakukan penindakan berdasarkan laporan saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau yang melapor kemudian menanyakan kelanjutan kasus, apa boleh kami cegah? Misalnya Anda mau lapor ke Polisi, masa saya cegah? 'Hei kamu jangan lapor', kan tidak mungkin," imbuh Badrodin.

Namun pemeriksaan ini juga tak akan dibiarkan berlarut-larut karena dapat menyulut konflik berikutnya. Kini Polri akan fokus kepada sinergi bersama KPK dan Kejaksaan Agung untuk menegakan hukum serta memberantas korupsi.

Sementara itu Novel mematuhi hukum dengan akan memenuhi panggilan polisi esok hari. Novel dijerat oleh kasus di tahun 2004 ketika dirinya masih menjabat sebagai reserse di Polres Bengkulu. Dia disebut melakukan pembiaran kepada bawahannya yang menembak pencuri sarang burung walet.

(bpn/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads