Hanya dua keadaan yang bisa menunda eksekusi, yaitu perempuan yang sedang hamil dan anak di bawah umur 18 tahun. Kejaksaan akan melakukan pemeriksaan sendiri untuk mencari pendapat dari beberapa pihak soal perilaku aneh Rodrigo.
"Kalau pun ada yang mengatakan gangguan jiwa. Kita akan minta semacam second opinion karena yang waktu itu yang meminta dokte itu adalah penasihat hukum yang bersangkutan," jelas Prasetyo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia selalu bercerita hal yang sangat aneh. Dalam pikirannya dia punya kapal. Dia juga mendengar suara-suara yang sedang membicarakan kucing. Semua ceritanya terdengar aneh dan tidak masuk akal," kata sepupu Rodrigo Gularte, Marlice Gularte kepada wartawan usai menjenguk Rodrigo di LP Pasir Putih, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (24/2/2015).
Marlice datang menjenguk Rodrigo bersama ibunda Rodrigo, Clarrice Gularte dan sepupunya Angelita Muxfeldt Gularte. Hampir setiap hari mereka mengunjungi Rodrigo di LP Pasir Putih untuk memantau perkembangan mental dan psikologisnya.
Rodrigo Gularte berasal dari Curitiba Brasil dan ditahan pada tahun 2004 bersama dua warga Brasil yang menjadi kurir karena membawa masuk kokain seberat 6 ribu gram ke Indonesia dengan disembunyikan di papan seluncur.
Rodrigo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang dan grasinya pernah ditolak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dia dipindahkan dari LP Tangerang ke LP Pasir Putih di Pulau Nusakambangan, tujuh tahun silam.
(slm/asp)