"Tadi malam saya mendapat permohonan intervensi dari 12 orang anggota Dewan Pertimbangan," kata ketua majelis Mahkamah Partai Golkar Prof Muladi saat memulai sidang di kantor DPP Golkar, Jl Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakbar, Rabu (25/2/2015).
Muladi kemudian meminta salah seorang anggota Wantim yang menandatangni surat permohonan intervensi yaitu Ibrahim, untuk membacakan surat di tengah persidangan. Surat itu ditujukan kepada Ketua Mahkamah Partai Golkar Prof Muladi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa pemohon adalah tokoh senior dan anggota DPP Golkara tahun 2009-2015. Kedua, bahwa permohonan pemohon rasakan atas kelaziman di acara pengadilan perdata dan mahkamah konstitusi," bebernya.
Ibrahim lalu menuturkan, fungsi Wantim menurut Anggaran Dasar adalah memberi saran, nasihat dan pertimbangan atas kebijakan organisasi yang bersifat strategis baik internal maupun eksternal.
"Pemohon memohon agar Partai Golakr menjatuhkan putusan: Pertama, mengabulkan seluruh tuntutan permohonan intervensi. Kedua, menyatakan konflik antara Aburizal Bakrie dengan Agung Laksono dapat merugikan perjuangan Partai Golkar dalam kehidupan politik nasional dan mengancam keberadaan Partai Golkar," ungkapnya.
"Ketiga, melaksanakan musyawarah nasional yang demokrasi, transparan, partisipatif dalam waktu secepatnya sesuai AD/ART melalui satu kepanitian yang terdiri dari kader-kader yang mumpuni, netral dan memenuhi prinsip prestasi, dedikasi dan loyalitas," imbuhnya.
Ketua Mahkamah Golkar Prof Muladi selanjutnya menilai surat itu sebagai prosedur hukum dapat diterima, tapi tidak bisa intervensi dalam putusannya.
(iqb/trq)