"Laporan ini berdasarkan rekomendasi Ombudsman RI terhadap pelanggaran maladministrasi kepolisian dalam penangkapan Bambang Widjojanto," jelas aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, Rabu (24/2/2015).
Pelaporan dilakukan, KontraS dan ICW siang ini. Emerson menjelaskan, selain Viktor berdasar laporan Ombudsman juga koordinator penyidik Kombes Daniel Tifaona ikut juga dilaporkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keberadaan Kombes Pol. Viktor E Simanjuntak dalam melakukan penangkapan tersangka tidak dapat dibenarkan," terang Komisioner Ombudsman Budi Santoso.
Terkait hasil Ombudsman ini, Polri belum memberikan respons.
(ndr/mad)